![]() |
| Direktur CV Afifa Ramadan, Risman Tomia, S.Kom. |
BURU — Direktur CV Afifa Ramadan, Risman Tomia, S.Kom., warga Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, resmi mengantongi legalitas usaha untuk menjalankan aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi rumahan atau RT/RW Net berbasis jaringan satelit.
Legalitas tersebut tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) 2509260002859 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1000000011167407. Dokumen perizinan itu diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan data pelaku usaha yang tercatat dalam sistem tersebut.
Dalam dokumen perizinannya, CV Afifa Ramadan tercatat memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemasangan jaringan telekomunikasi dan aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi. Legalitas tersebut menjadi dasar administratif bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Selain NIB dan NPWP, Risman juga mengantongi Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Afifa Ramadan yang dibuat pada 13 Maret 2026 dengan Nomor 64 oleh notaris di Kabupaten Buru. Pendaftaran badan usaha tersebut kemudian tercatat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Dokumen pencatatan pendaftaran itu tercantum dengan Nomor AHU-2001717-AH.01.14 Tahun 2026 tertanggal 26 Maret 2026. Berdasarkan dokumen akta yang dimiliki, CV Afifa Ramadan mencantumkan sejumlah bidang usaha yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi.
Beberapa di antaranya tercantum kode 61102 untuk aktivitas telekomunikasi dengan nirkabel, 61103 untuk aktivitas telekomunikasi dengan satelit, 61104 untuk aktivitas jasa akses internet atau internet service provider, serta 61105 untuk aktivitas jasa sistem komunikasi data. Selain bidang tersebut, akta juga mencantumkan sejumlah kegiatan usaha lainnya.
Risman yang merupakan alumni STIKOM Ambon mengatakan pendirian CV Afifa Ramadan dilakukan untuk menjawab kebutuhan konektivitas digital masyarakat di wilayah pedesaan. Salah satu layanan yang dikembangkan menggunakan jaringan internet berbasis satelit Starlink.
Menurut Risman, legalitas usaha juga menjadi bagian dari upaya pelaku usaha daerah untuk menjalankan kegiatan secara tertib sekaligus mendukung perluasan akses informasi dan konektivitas masyarakat. Ia berharap keberadaan usaha yang memiliki legalitas dapat turut berkontribusi terhadap penerimaan daerah melalui kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
“Saya hanya menitip pesan kepada teman-teman pemain Starlink RT/RW Net ilegal agar berhati-hati jangan sampai berlebihan menikmati hasilnya sehingga lupa terhadap tangung jawab untuk mengurus perijinan,” pesan Risman. (*)
