![]() |
Pemerintah Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk Koperasi Merah Putih, Rabu (30/4/2025). |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Dalam semangat membangun kemandirian ekonomi desa, Pemerintah Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih Wanakerta pada Rabu, 30 April 2025. Kegiatan ini berlangsung hangat dan penuh keakraban di Aula Kantor Desa Wanakerta.
Musyawarah ini dihadiri oleh aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah warga. Rapat dipandu oleh Ketua BPD dan diawali dengan paparan dari Puguh Tri Hutomo, ST., M.Eng., Kabid Pengembangan dan Perizinan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang.
Dalam penjelasannya, Puguh menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2024, yang bertujuan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem koperasi yang kuat, profesional, dan berbasis potensi lokal.
Kabar baiknya, lanjut Puguh, biaya notaris dan pengesahan koperasi ini ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Karawang yang ingin memastikan seluruh 309 desa di Kabupaten Karawang memiliki koperasi Merah Putih yang aktif dan berdaya guna.
“Dengan begitu, simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota bisa langsung menjadi modal awal koperasi,” tambahnya.
Ia juga menargetkan bahwa seluruh koperasi Merah Putih di Kabupaten Karawang sudah bisa mulai beroperasi pada 12 Juli 2024. Dinas Koperasi akan terus mendampingi koperasi yang sudah terbentuk melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta pembinaan berkelanjutan.
Setelah proses musyawarah yang berjalan demokratis, akhirnya disepakati susunan pengurus Koperasi Merah Putih Wanakerta periode 3 tahun ke depan, yakni:
- Ketua: Ika Puspita
- Sekretaris: Rahma Putri
- Bendahara: Taupik
- Wakil Ketua Bidang Anggota: Fauzi A
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Wawan Hermawan
Selian itu juga diputuskan untuk simpanan wajib anggota sebesar Rp. 20 ribu dan simpanan pokok sebesar Rp. 50 ribu.
Pewarta: Ade Rosadi