Penetapan Anggota PPS Dari PPK Tirtajaya Karawang Dinilai Rancu



Foto : Wakil Ketua 1 Gibas Cinta Damai Resort Karawang Ewon KMD

www.Metroplus.id - Karawang 
Pemilu tahun 2024 lebih kurang 1 tahun lagi akan di gelar, berbagai tahapan sudah dilalui. Beberapa waktu yang lalu proses tahapan perekrutan anggota PPS sudah digelar dan akan segera dilaksanakan pelantikan. Akan tetapi ada yang aneh dalam penetapan anggota PPS dari PPK Tirtajaya oleh KPUD kabupaten Karawang, walaupun penetapan itu adalah kewenangan KPU.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua 1 Gibas Cinta Damai Resort Karawang Ewon KMD yang di bawah kepemimpinan E Heryana, SH, MH.

Ewon mencontohkan dalam penetapan anggota PPS dari Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya, usulan PPK yang bernama Saudara Agus Maulana itu di nomor dua dan saudara Wawan di nomor empat, kenapa nama Agus Maulana jadi hilang tidak masuk enam besar. 

"Keanehan yang sama pun terjadi di Desa Sabajaya, Desa Tambaksumur dan Desa Bolang dengan permasalahan yang berbeda,"  ungkap Ewon KMD.

Menurutnya, perekrutan anggota PPS di Desa Sabajaya dengan nama saudara Fahrudin nilai CAT 76 dan Nilai Wawancara 240 hanya masuk di nomor empat, sedangkan yang bernama Arisfah nilai CAT 54 dan nilai wawancara 230 masuk di nomor tiga.

"Dasar penilaiannya dari mana lagi bisa terjadi hal seperti itu," tanya Ewon KMD.

"Lebih aneh lagi perekrutan anggota PPS di Desa Tambaksumur dan Desa Bolang nilai CAT terkecil masuk tiga besar, dugaan kami orang tersebut yang masuk tiga besar adalah titipan salah satu elite partai di kabupaten Karawang,"  tandasnya.

"Akan seperti apa Demokrasi nantinya, kalau dalam perekrutan penyelenggara saja sudah tidak ada keadilannya,"  Tutupnya.

•  NP