Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UNSIKA, Pengacara Desak Polresta Karawang dan Kampus Bertindak

Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS.

KARAWANG — Pengacara mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Hukmal Fajar Malik Mustofa, meminta Polresta Karawang dan pihak kampus menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan yang telah dilaporkan ke kepolisian. Penanganan diminta berjalan sesuai kewenangan masing-masing serta tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.


Permintaan tersebut disampaikan Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., selaku kuasa hukum Hukmal Fajar Malik Mustofa. Menurutnya, Polresta Karawang memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan UNSIKA dapat mengambil langkah melalui mekanisme internal apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan mahasiswa.


Perkara dugaan pengeroyokan itu telah dilaporkan ke Polresta Karawang dengan nomor STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut tercatat tertanggal 24 September 2026.


Romadhoni meminta pihak kampus tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan internal UNSIKA. Menurutnya, proses penanganan internal kampus dapat berjalan sesuai kewenangan tanpa mengambil alih proses pidana yang menjadi ranah kepolisian.


“Kami meminta pihak kampus ikut memastikan bahwa persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan internal kampus. Jangan sampai kekerasan terhadap mahasiswa dianggap sebagai persoalan biasa,” tegas Romadhoni.


Ia menilai lingkungan perguruan tinggi semestinya menjadi ruang pendidikan dan intelektualitas. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan mahasiswa perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, termasuk dengan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.


Di sisi lain, kuasa hukum meminta Polresta Karawang mengusut laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh. Romadhoni menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap para pihak, saksi, serta alat bukti untuk menentukan kronologi dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.


“Kami berharap Bapak Kapolresta Karawang memberikan perhatian agar penyidik yang menangani perkara ini bekerja cepat, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman kepada korban dan pada saat yang sama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan,” ujar Romadhoni.


Menurut Romadhoni, percepatan penanganan perkara tidak berarti mengabaikan prosedur hukum. Ia meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi di lingkungan kampus maupun masyarakat.


“Pesan kami sederhana: ungkap fakta, periksa semua pihak secara adil, kumpulkan alat bukti, tentukan peran masing-masing berdasarkan hukum, dan proses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya