Sudah Gelontorkan Puluhan Milyar Rupiah, Kuasa Hukum Investor Dilarang Masuk PT Dean Industrial Park Karawang

Gerbang Utama Kawasan Dean Industrial Park Karawang.

KARAWANG – Kuasa hukum investor, Yudha Ramon, mengaku dilarang memasuki kawasan PT Dean Industrial Park di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Rabu (2/9/2026). Padahal, menurut Yudha, kliennya telah menggelontorkan investasi hingga puluhan miliar rupiah untuk membangun sejumlah fasilitas di dalam kawasan industri tersebut.


Yudha mengaku tertahan di depan gerbang utama PT Dean Industrial Park sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB. Pelarangan masuk tersebut, kata dia, dilakukan saat pihaknya hendak mengakses area pembangunan milik kliennya.


“Sudah habis puluhan miliar di dalam. Unit klien kami ada di dalam, berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk,” tegas Yudha kepada awak media di lokasi.


Pantauan di lokasi, gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam kondisi tertutup dan tergembok sehingga akses keluar-masuk kawasan praktis tertutup. Yudha mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait dasar pelarangan tersebut.


Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang petugas keamanan yang berjaga mengaku hanya menjalankan instruksi dari atasan. “Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan,” ujarnya.


Menurut Yudha, persoalan tersebut menjadi perhatian karena kliennya telah mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah untuk pembangunan fasilitas di dalam kawasan, termasuk pabrik, kantin, mess karyawan, serta pekerjaan cut and fill.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan penutupan akses dan pelarangan Yudha Ramon selaku kuasa hukum investor untuk memasuki kawasan tersebut.


Belum diketahui apakah pelarangan tersebut berkaitan dengan persoalan administratif, hubungan kontraktual, sengketa internal, atau alasan lain yang belum disampaikan kepada publik. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya