![]() |
| H. Iih Dulmuin dan istrinya didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai oleh awak media di Kantor BJB Cabang Karawang, Rabu (16/9/2026). |
KARAWANG – Persoalan lahan seluas sekitar 14.000 meter persegi atau 1,4 hektare milik H. Iih Dulmuin warga Kampung Prako RT 04/RW 09, Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang sebelumnya dijadikan agunan kredit di Bank BJB Karawang kembali mencuat.
Nasabah yang merasa dirugikan bernama H. Iih Dulmuin bersama Kuasa hukumnya mendatangi Kantor Bank BJB Karawang, Rabu (16/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait dugaan peralihan hak atas lahan tersebut kepada pihak ketiga.
Lahan yang dipersoalkan berada di Desa Langgensari Kecamatan Cilamaya Kulon. Tanah tersebut disebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebelumnya menjadi jaminan fasilitas kredit H. Iih Dulmuin sebagai nasabah Bank BJB Karawang.
Kuasa hukum H. Iih Dulmuin, Egi Yoga Karisma, SH, mengatakan kedatangan pihaknya merupakan bagian dari langkah hukum setelah menerima kuasa khusus dari kliennya.
Menurut Yoga, persoalan bermula ketika sertifikat tanah milik H. Iih yang telah dijadikan agunan kredit diduga mengalami proses peralihan nama kepada pihak ketiga. Pihak keluarga mempertanyakan dasar serta proses peralihan tersebut.
“Klien kami merupakan salah satu nasabah Bank BJB Karawang. Dalam perjalanan kredit tersebut memang ada sedikit kemacetan pembayaran. Sertifikat tanah seluas 14.000 meter persegi milik klien kami kemudian dijadikan jaminan,” ujar Yoga kepada wartawan.
Namun, Yoga mempersoalkan munculnya pihak ketiga yang disebut kemudian memiliki klaim atas aset tersebut. Menurut dia, pihak ketiga tersebut disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Iih Dulmuin.
“Yang menjadi persoalan, sertifikat klien kami yang waktu itu dijaminkan di Bank BJB, dengan status debitur, kemudian menjadi balik nama kepada pihak ketiga yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami,” katanya.
Yoga juga mengungkap adanya klaim investasi senilai Rp1 miliar dari pihak ketiga kepada kliennya. Klaim tersebut, menurut dia, kemudian dikaitkan dengan proses peralihan aset.
“Diklaim ada investasi sebesar Rp1 miliar dengan keuntungan Rp90 juta per bulan. Tetapi investasi tersebut kemudian seolah-olah diplintir menjadi jual beli,” ungkapnya.
Pihak keluarga, lanjut Yoga, membantah pernah melakukan penjualan maupun pengalihan kepemilikan lahan tersebut. Berdasarkan keterangan kliennya, H. Iih Dulmuin tidak pernah merasa menjual aset, menghibahkan, ataupun melakukan bentuk pengalihan hak lainnya kepada pihak mana pun.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Kuasa hukum mengaku telah mengirimkan somasi kepada Bank BJB dan melakukan sekitar empat kali pertemuan untuk mencari penyelesaian. Namun, hingga kini pihak keluarga mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan.
“Upaya hukum sudah kami lakukan. Kami juga sudah mengirimkan somasi kepada Bank BJB dan telah difasilitasi sekitar empat kali pertemuan. Namun, dari empat kali pertemuan tersebut, sampai sekarang belum ada kepastian hukum untuk klien kami,” jelas Yoga.
Yoga berharap Bank BJB memberikan penjelasan mengenai posisi serta tanggung jawabnya dalam persoalan lahan tersebut. Ia juga berharap permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa mengabaikan hak pihak yang merasa dirugikan.
“Harapan saya mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami meminta pertanggungjawaban kepada pihak BJB, seperti apa tanggung jawabnya terhadap klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Hj. Nining Rodiah, istri H. Iih Dulmuin, meminta agar hak atas tanah yang dipersoalkan dapat dikembalikan kepada keluarganya.
“Saya meminta hak saya untuk dikembalikan,” tegas Nining.
Hingga berita ini diturunkan, Bank BJB Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan peralihan hak atas SHM seluas 14.000 meter persegi tersebut maupun tudingan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum H. Iih Dulmuin. Penjelasan dari pihak Bank BJB diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses kredit, status agunan, serta dasar peralihan hak yang dipersoalkan. (*)
