![]() |
| Ketua PWI Jawa Barat, Tantah Sulthon (kiri) & oknum wartawan yang ngamuk di SDN Sukaraja 2 Kabupaten Sukabumi. |
BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. PWI Jabar menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas dan mencederai marwah profesi kewartawanan.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mengatakan profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang harus dipatuhi, termasuk Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan hukum lainnya.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurut Tantan, kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan, maupun tindakan kekerasan. Ia menegaskan, penggunaan identitas wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum bukan merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Tantan juga mengingatkan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan bentuk kekebalan hukum. PWI Jawa Barat mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional apabila dari peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
Menurut dia, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan.
Ia menilai tindakan satu oknum berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers dan tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh wartawan. Tantan mengimbau insan pers di Jawa Barat untuk tetap bekerja secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
