LHP 22 Desa Tuntas, Kades Petahana Karawang Wajib Bersih Temuan

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik Maulana.

KARAWANG – Inspektorat Kabupaten Karawang telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa terhadap 67 desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 desa tercatat telah menuntaskan seluruh catatan temuan LHP dan mengantongi Berita Acara Penyelesaian Tindak Lanjut LHP (BA TR-LHP).


Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taupik Maulana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa enam bulan sebelum masa akhir jabatan. Setelah itu, kepala desa memiliki kewajiban menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).


"Satu bulan setelah surat pemberitahuan dari BPD, Kepala Desa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dikirimkan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Setelah menerima laporan tersebut, DPMD bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Taupik, Rabu (16/9/2026).


Inspektorat Kabupaten Karawang menyelesaikan pemeriksaan pada 28 Agustus 2026 dan merilis LHP pada awal September. Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan dalam pertemuan yang dihadiri kepala desa terkait, sebelum selanjutnya LHP tersebut disampaikan kepada Bupati Karawang.


Taupik menegaskan, penyelesaian seluruh temuan LHP menjadi salah satu syarat bagi kepala desa petahana yang hendak kembali mencalonkan diri dalam Pilkades serentak. Rekomendasi pencalonan diterbitkan Bupati melalui DPMD dengan salah satu dasar pertimbangannya adalah penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.


"Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Bupati yang diterbitkan melalui DPMD. Dasar penerbitan rekomendasi tersebut salah satunya adalah telah bebas dari temuan LHP," kata Taupik.


Sebanyak 22 desa yang disebut telah menuntaskan tindak lanjut LHP tersebut yakni Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya; Desa Kalijati, Jatisari; Desa Gintungkerta, Klari; Desa Wargasetra, Tegalwaru; Desa Lemahmukti, Lemahabang Wadas; Desa Pulosari, Telagasari; Desa Karangjaya, Pedes; Desa Kalangsuria dan Kertasari, Rengasdengklok; Desa Baturaden, Batujaya; Desa Klari dan Tirtasari, Tirtamulya; serta Desa Pamekaran, Pangkalan.


Daftar berikutnya meliputi Desa Lemahabang Wadas, Kecamatan Lemahabang Wadas; Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan; Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya; Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari; Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat; Desa Muktijaya, Cilamaya Kulon; Desa Kalihurip, Cikampek; Desa Tanjungpakis, Pakisjaya; dan Desa Cibalongsari, Klari. Inspektorat mengimbau desa yang belum menyelesaikan temuan agar segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.


"Batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum tahapan rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni ditenggat paling lambat pada September 2026. Bagi desa yang kepala desanya akan mencalonkan kembali harus segera diselesaikan agar bisa mengantongi rekomendasi Bupati. Sementara bagi desa yang kepala desanya tidak mencalonkan kembali, merujuk pada aturan normatif, diberikan ruang waktu toleransi selama 60 hari sejak LHP diterima," urai Taupik.


Inspektorat juga menegaskan tidak terdapat mekanisme pemutihan atau pengalihan beban temuan kepada kepala desa terpilih berikutnya. Jika kepala desa yang bersangkutan mangkir atau berhalangan tetap, termasuk meninggal dunia, kewajiban administrasi atas temuan LHP tetap harus ditindaklanjuti.


"Kalau temuan audit administrasi itu turunnya ke ahli waris. Jadi temuan tersebut harus ditagih terus," tegas Taupik. (rls)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya