Kuasa Hukum KHD Bantah Isu Penyekapan Balita, Siap Tempuh Jalur Hukum

A. Ferryanto, SH., MH.

KARAWANG — Kuasa hukum Kang Hoerudin (KHD), A. Ferryanto, S.H., M.H., membantah narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan “penyekapan balita” dalam laporan yang dibuat Ginanjar. FENCO Lawyers menegaskan KHD telah memenuhi panggilan penyelidik dan memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.


Ferryanto mengatakan KHD telah hadir dan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang pertemuan, hubungan para pihak, serta kepentingan hukum kliennya, telah disampaikan kepada penyelidik.


“Kami hadir, kami kooperatif, kami siap diuji secara hukum. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membangun kesan seolah-olah klien kami menghindari proses hukum,” tegas Ferryanto dalam pernyataan tertulisnya.


Ia juga mempersoalkan narasi yang menurutnya telah menggeser pokok persoalan. Ferryanto menyebut KHD mendatangi Ginanjar untuk meminta pertanggungjawaban terkait hak dan aset milik kliennya, termasuk BPKB kendaraan yang menurut keterangan serta bukti yang dimiliki pihaknya telah diagunkan kepada perusahaan leasing.


Selain BPKB, kuasa hukum juga menyebut terdapat empat sertifikat hak milik (SHM) milik KHD yang menurut keterangan dan bukti yang mereka miliki telah dijaminkan kepada pihak ketiga. Atas persoalan tersebut, FENCO Lawyers menyatakan telah menempuh jalur hukum melalui laporan polisi dan prosesnya masih berjalan.


Ferryanto kemudian mempertanyakan penggunaan istilah “penyekapan balita” dalam pemberitaan apabila laporan yang dibuat Ginanjar dikaitkan dengan Pasal 448 KUHP. Menurutnya, Pasal 448 dan Pasal 446 KUHP memiliki unsur perbuatan yang berbeda sehingga substansi laporan dan fakta konkret harus diuji dalam proses hukum.


“Laporan adalah laporan. Penyelidikan adalah penyelidikan. Pembuktian adalah pembuktian. Putusan pengadilan adalah putusan pengadilan. Jangan semuanya dicampur menjadi satu kesimpulan yang merugikan nama baik seseorang,” ujarnya.


FENCO Lawyers juga meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan secara berimbang dan tetap membedakan antara laporan, dugaan, hasil penyelidikan, serta fakta hukum yang telah terbukti. Ferryanto menyebut pihaknya menghormati kemerdekaan pers, namun akan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers apabila terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.


Kuasa hukum KHD juga memperingatkan pihak yang dinilai terus menggiring opini agar menghentikan narasi yang disebut mendistorsi fakta atau memberikan stigma seolah-olah kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana. 


“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta perlakuan hukum yang adil,” tegas Ferryanto. 


FENCO Lawyers menyatakan akan mendokumentasikan dan mengkaji setiap pemberitaan maupun konten elektronik terkait perkara tersebut serta menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. (Ade R)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya