![]() |
| Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, saat digiring oleh Kejaksaan Negeri Subang. |
SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa dalam penerbitan Surat Keterangan Desa untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., pada Rabu (16/9/2026). A.S. diduga meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah untuk PT KITS.
Dalam penyidikan, Kejari Subang menyebut A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris atau PPAT.
Kejari Subang menyebut A.S. diduga mengancam tidak akan ikut dalam proses penandatanganan dokumen apabila uang yang diminta tidak diberikan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi pelepasan hak atas tanah yang dilakukan PT KITS.
Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan PT KITS sepanjang 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari hasil penyidikan, A.S. disebut telah menerima uang yang diduga berasal dari pemerasan atau gratifikasi tersebut sebesar Rp1.374.307.200. Kejari Subang menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perkara tersebut, Kejari Subang menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau alternatif Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang untuk kepentingan penyidikan. Kejari Subang menyatakan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Subang juga menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga serta mengawal iklim investasi di Kabupaten Subang. Proses hukum terhadap A.S. selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
