Kejari Karawang Ungkap Tidak Pidana Korupsi KPR Karawang, Empat Tersangka Rugikan Negara Rp237 Miliar

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama saat konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi KPR oleh oknum karyawan dari pengembang perumahan PT BAS.

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap dugaan korupsi KPR Karawang dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada konsumen proyek PT BAS periode 2021–2024. Empat orang berinisial VY, HJ, OH, dan HH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berdasarkan perhitungan sementara BPK RI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237.078.338.982,50 dari 445 debitur.


Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan tiga tersangka telah ditahan sebagai tahanan penyidik Pidana Khusus di Lapas Kelas II Karawang selama 20 hari. Sementara satu tersangka lainnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (3/9/2026), sedangkan perkembangan perkara disampaikan Kejari Karawang pada Jumat (4/9/2026).


Perkara korupsi KPR Karawang ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR bagi konsumen proyek perumahan PT BAS, termasuk Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang. Penyidik menduga terdapat manipulasi data dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.


Dalam konstruksi perkara, VY selaku Direktur PT BAS diduga menentukan kebijakan perusahaan dan memerintahkan manipulasi data pengajuan KPR, termasuk penggunaan identitas pihak lain atau debitur “topengan” untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat SLIK OJK calon debitur. VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik” untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen melalui pinjam nama, pemalsuan slip gaji, hingga rekening koran.


Sementara HJ yang menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024 diduga menyusun strategi pemasaran dan berkoordinasi dengan pihak bank untuk mempercepat persetujuan KPR. Bersama OH selaku Sales Manager, HJ diduga membentuk dan mengoordinasikan “Tim Batik”, sedangkan OH diduga mengarahkan tim sales marketing dalam penggunaan debitur topengan. Adapun HH, Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan pengajuan KPR.


Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memperlancar serta mempercepat persetujuan pengajuan KPR yang menggunakan data yang telah dimanipulasi. Dugaan peran pihak perbankan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik Kejari Karawang.


Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi KPR tersebut, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti. Barang bukti itu meliputi sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan yang berkaitan dengan perkara.


“Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang,” kata Dedy. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, nilai kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237,07 miliar dan berasal dari 445 debitur.


Kejari Karawang menyatakan penyidikan kasus ini masih berpotensi berkembang seiring pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proses penyaluran KPR. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sesuai konstruksi pasal penyidik, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya