Kejari Karawang Tambah 2 Tersangka dari Bank Himbara Terkait Kasus KPR

Tersangka kasus KPR saat digelandang oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang dalam perkara penyaluran KPR periode 2021–2024.


Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan dua tersangka baru itu dalam konferensi pers perkembangan penyidikan, Kamis (3/9/2026). Kedua tersangka berasal dari lingkungan Bank Himbara KC Karawang dan ditetapkan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.


Kedua tersangka tersebut berinisial BMY, mantan Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2025, serta AA yang menjabat Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023. 


“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru,” kata Dedy.


Dalam penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit. BMY juga diduga melakukan eskalasi keputusan kredit di luar batas kewenangannya meski telah memperoleh informasi mengenai kejanggalan dokumen calon debitur yang diajukan melalui PT BAS.


Kejari Karawang menduga BMY tetap memerintahkan Consumer Loan Officer melanjutkan proses dan melakukan input berkas permohonan kredit terkait calon debitur pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Penyidik juga menduga BMY menerima uang dari HH, yang saat itu menjabat Manager KPR PT BAS, dengan total Rp73 juta melalui e-wallet sepanjang 2022–2024.


Sementara itu, AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS. AA juga diduga menyetujui proses eskalasi kredit yang dilakukan BMY meski keputusan tersebut disebut berada di luar batas kewenangan.


Selain itu, AA diduga menerima uang dari HJ, yang saat itu menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS. Penerimaan tersebut diduga berlangsung pada 2022–2023 dengan nilai sekitar Rp20 juta dan diterima secara tunai.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 30 September 2026.


Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama, yakni VY, HJ, OH, dan HH dari PT BAS serta DPP dari Bank Himbara KC Karawang. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana. 


BMY dan AA dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejari Karawang menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta hak-hak hukum seluruh pihak. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya