Dua Begal Sadis di Karawang Ditangkap, Sudah Beraksi di 12 TKP

Barang bukti golok yang digunakan oleh terduga pelaku begal ditampilkan saat konferensi pers di Polresta Karawang, Jumat (18/9/2026)

KARAWANG — Komplotan begal sadis bersenjata golok yang meneror sejumlah wilayah Kabupaten Karawang akhirnya dibongkar polisi. Dua pelaku berinisial APP dan SC ditangkap, sementara tiga anggota komplotan lainnya masih diburu setelah kelompok tersebut terungkap beraksi di 12 lokasi berbeda.


Pengungkapan kasus begal Karawang itu disampaikan Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026). Polisi mengungkap aksi komplotan tersebut menyasar korban di sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Cilamaya, Jalan Baru Karawang Kota hingga pematang sawah Leuweung Seureuh.


Penangkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 16 September 2026. Laporan tersebut dibuat Tarwan, seorang buruh harian lepas yang menjadi korban perampokan. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku.


“Kami telah menangkap pelaku begal berdasarkan laporan kepolisian pada 16 September 2026. Identitas dua pelaku yang kami amankan berinisial APP dan SC,” ujar Mario di Karawang, Jumat.


Mario mengatakan komplotan tersebut beranggotakan lima orang. Dua pelaku berhasil diamankan, dua lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat penyergapan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.


Salah satu aksi komplotan terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pematang Sawah, perbatasan Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor disebut membuntuti korban sebelum memepet dan menendang sepeda motornya hingga korban terjatuh.


Saat korban tersungkur, salah satu pelaku yang dibonceng kemudian mengacungkan golok. Senjata tajam tersebut digunakan untuk mengancam korban sebelum sepeda motor milik korban dibawa kabur.


“Saat korban tersungkur, pelaku yang dibonceng menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban, lalu membawa lari sepeda motor milik korban,” ungkap Mario.


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Hasil pengembangan pemeriksaan polisi menyebut komplotan itu telah beraksi di 12 TKP berbeda di wilayah Karawang.


Polisi juga menyebut memberikan tindakan tegas dan terukur saat melakukan penangkapan karena pelaku berupaya melawan petugas. Dua tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya