![]() |
| Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dua anggota Polresta Karawang. |
Upacara PTDH dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto. Prosesi tersebut dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, jajaran Pejabat Utama (PJU), para kapolsek, personel, serta ASN Polresta Karawang.
Dalam prosesi tersebut, keputusan pemberhentian kedua personel dibacakan di hadapan peserta upacara. Kapolresta Karawang kemudian memberikan tanda silang pada foto kedua personel sebagai simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
PTDH terhadap Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat setelah melalui proses penegakan kode etik dan disiplin internal.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, PTDH merupakan langkah terakhir setelah tahapan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap personel ditempuh.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati,” tegas Mario.
Menurut Mario, penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran bukan bertujuan merusak citra institusi. Sebaliknya, penegakan aturan menjadi bagian dari upaya menjaga marwah Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Ia meminta seluruh personel Polresta Karawang menjadikan PTDH tersebut sebagai pembelajaran. Setiap anggota diminta bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.
Polresta Karawang menegaskan komitmennya membangun institusi yang profesional, modern, dan berwibawa. Penegakan disiplin terhadap personel disebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. (*)
