![]() |
| Abdul Rojak (Kojek), Sekretaris DPC GMPI Tirtajaya. |
KARAWANG — SDN Tambaksumur IV di Dusun Karangmulya, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul keluhan orang tua siswa terkait dugaan kewajiban membawa material tanah dan membayar uang tunai untuk pengerjaan fasilitas sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap siswa diduga diminta membawa enam karung tanah serta uang tunai Rp20.000 untuk kebutuhan pengurugan halaman dan pengecoran jembatan akses sekolah. Bagi siswa yang tidak membawa tanah, disebut terdapat pilihan membayar uang tunai sebesar Rp200.000.
Kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan kewajiban tersebut lantaran SDN Tambaksumur IV merupakan sekolah negeri yang kegiatan operasionalnya mendapat dukungan anggaran pemerintah.
Persoalan kemudian berkembang ketika seorang wali murid meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Menurut informasi yang disampaikan kepada media, orang tua tersebut mendapat respons emosional dari oknum komite sekolah dan disebut diminta memindahkan anaknya apabila tidak menyetujui kebijakan tersebut. Anak yang bersangkutan akhirnya disebut dipindahkan ke sekolah lain.
Sikap tersebut memantik perhatian Sekretaris Jenderal GMPI DPC Tirtajaya Karawang, Abdul Rojak. Ia mengecam dugaan sikap intimidatif terhadap orang tua siswa dan meminta komite sekolah menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
“Menurut kami, oknum Komite itu seharusnya jangan mengucapkan bahasa yang tidak enak ke orang tua siswa. Yang saya kecewakan ucapan Komite itu tidak etis diucapkan, menyuruh siswa harus pindah sekolah. Emang sekolah itu milik Komite?” tegas Abdul Rojak.
Abdul Rojak mengatakan komite sekolah semestinya menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, bukan memberikan tekanan kepada wali murid.
“Komite itu seharusnya menengahi orang tua murid, jangan memaksa orang tua murid. Ini oknum komite bahasanya sangat tidak etis,” lanjutnya.
Polemik juga berkaitan dengan mekanisme penggalangan dana oleh komite sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memiliki ketentuan dalam penggalangan dana pendidikan. Dalam konteks ini, dugaan penetapan nominal dan kewajiban membawa material perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Atas munculnya persoalan tersebut, masyarakat meminta Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak terkait di Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi mengenai dasar kebijakan tersebut, mekanisme penggalangan dana, serta dugaan permintaan pemindahan siswa. Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang dan hak peserta didik serta orang tua tetap terlindungi. (*)
