![]() |
| galian tanah ilegal yang berlokasi di area sempadan tanggul Saluran Induk Tarum Timur, Ruas B.Tt. 12 sampai B.Tt. 14, Desa Cikampek Utara, beberapa waktu lalu. |
CIKAMPEK UTARA — Pemerintah Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, resmi mengeluarkan surat penghentian kegiatan galian tanah ilegal yang berlokasi di area sempadan tanggul Saluran Induk Tarum Timur, Ruas B.Tt. 12 sampai B.Tt. 14, Desa Cikampek Utara, pada Senin, 21 September 2026.
Surat bernomor 600.4.2.1/052/Ds/2026 yang ditujukan kepada Sdr. Asep Karya/Buluk tersebut diterbitkan menindaklanjuti surat dari Perum Jasa Tirta (PJT) II Nomor SD1117/GM3.DOP/UW/09/2026 tertanggal 17 September 2026. Surat PJT II itu berisi permohonan dukungan pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) atas adanya kegiatan pengerukan dan pengambilan tanah secara ilegal menggunakan alat berat.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan, pihak desa meminta pihak terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan, pengambilan, atau penggalian tanah di area sempadan tersebut. Selain itu, pelaku juga dilarang menggunakan alat berat seperti excavator dan wajib mengembalikan kondisi lokasi agar tidak merusak infrastruktur tanggul maupun membahayakan keamanan penyediaan sumber daya air.
Langkah tegas ini merupakan bentuk dukungan pengamanan aset BMN serta tindak lanjut dari riwayat peneguran yang telah diberikan sebelumnya. Pemerintah desa berharap pihak terkait mematuhi instruksi tersebut demi menjaga kelangsungan fungsi infrastruktur pengairan. (*)
