![]() |
| Bank BTN Cabang Karawang. |
KARAWANG – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) Karawang bukan merupakan kredit fiktif. Penegasan itu disampaikan BTN melalui hak jawab terkait pemberitaan mengenai penanganan perkara KPR PT BAS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dalam hak jawab tertanggal 7 September 2026, BTN menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang. Perseroan juga menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara.
BTN menjelaskan fasilitas KPR PT BAS Karawang bukan kredit fiktif karena terdapat rumah yang menjadi objek pembiayaan dan telah terbangun di lapangan.
“BTN menegaskan bahwa fasilitas KPR dimaksud bukan merupakan kredit fiktif karena terdapat fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan dan terbangun di lapangan,” demikian keterangan BTN dalam hak jawabnya.
Terkait kondisi kredit PT BAS Karawang, BTN menyebut telah melakukan penelusuran internal terhadap 1.215 debitur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 debitur atau sekitar 9,8 persen teridentifikasi terkait praktik pinjam nama.
BTN menegaskan permasalahan kredit tersebut tidak seluruhnya disebabkan praktik pinjam nama. Menurut perseroan, mayoritas kendala penunggakan antara lain dipengaruhi faktor eksternal, termasuk dampak lanjutan pelemahan ekonomi setelah pandemi Covid-19.
Di sisi lain, BTN menyatakan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan, baik yang dilakukan pihak eksternal maupun internal perusahaan.
BTN juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses hukum ditemukan pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku.
“Apabila dalam proses hukum terdapat oknum pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku, Perseroan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BTN.
Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut, BTN menyerahkan sepenuhnya penetapan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
BTN juga meminta pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului hasil proses hukum yang masih berjalan. (*)
