![]() |
| Banner Diskon & Bebas Denda PBB-P2 Kabupaten Karawang. |
KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memberlakukan program diskon dan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka menyambut Hari Jadi Karawang ke-393. Program yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang ini berlangsung selama satu bulan penuh mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menyatakan bahwa kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum perayaan HUT kabupaten. Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan diberikan kesempatan melunasi kewajiban dengan potongan bervariasi berdasarkan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Berdasarkan ketentuan program, rincian kategori keringanan pembayaran PBB-P2 meliputi:
- Tahun 1993 hingga 2012: Keringanan sebesar 80 persen serta bebas denda.
- Tahun 2013 hingga 2021: Keringanan sebesar 30 persen serta bebas denda.
- Tahun 2022 hingga 2024: Keringanan sebesar 20 persen serta bebas denda.
- Tahun 2025: Keringanan sebesar 10 persen serta bebas denda.
- Tahun 2026: Pembebasan denda penuh bagi wajib pajak.
Kebijakan keringanan pajak daerah ini diharapkan mampu mendorong tingkat kesadaran serta kepatuhan masyarakat Karawang dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka. Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku program berakhir pada 30 September 2026.
