![]() |
| Warga Desa Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, saat merangseg mendekati panitia Pengisian anggota BPD. |
KARAWANG - Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memanas. Perdebatan terjadi di Aula Desa Mulyasari, Kamis (14/8/2026), setelah warga mempersoalkan transparansi calon dan mekanisme pengisian BPD.
Polemik bermula ketika sejumlah warga dan keluarga calon mengaku dua kali mendatangi Kantor Desa Mulyasari untuk meminta informasi nama calon. Karena belum mendapat jawaban yang dianggap jelas, warga kemudian mendatangi aula desa untuk meminta penjelasan panitia.
“Kami cuma ingin transparansi. Siapa saja calon BPD? Kenapa tidak dibuka ke masyarakat? Padahal ini hajatnya masyarakat dusun,” ujar salah seorang warga.
Selain nama calon, warga mempertanyakan posisi Ketua Panitia Pemilihan BPD yang dijabat Sekretaris Desa Mulyasari, Kamaludin. Warga juga menyoroti netralitasnya karena Kamaludin disebut memiliki jabatan di BUMDes Desa Mulyasari.
Panitia menyatakan seluruh tahapan telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurut panitia, aturan lebih menekankan keterwakilan unsur masyarakat daripada pengumuman nama individu pada setiap tahapan.
“Tahapan yang diatur di sana tidak mewajibkan panitia untuk menetapkan siapa A, B, C secara personal. Yang diatur jelas adalah unsurnya, bukan orangnya,” kata perwakilan panitia.
Panitia juga menyebut pengisian BPD berbeda dengan Pemilu sehingga tidak ada kewajiban menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Di dalam tahapan pengisian anggota BPD, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan panitia menetapkan DPT,” jelas perwakilan panitia.
Namun, warga tetap mempersoalkan komposisi panitia yang dinilai tidak mencerminkan keterwakilan masyarakat.
“Di Perbup itu jelas, panitia itu 9 atau 11 orang, terdiri dari tiga unsur perangkat desa dan sisanya dari lembaga dan masyarakat. Yang jadi pertanyaan, kenapa tidak ada perwakilan dari masyarakat sama sekali? Kenapa semua dari perangkat?” cecar warga.
Ketua Panitia, Kamaludin, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kecamatan Ciampel dan Purwasari.
“Saya juga menanyakan dan sosialisasi ke Kecamatan Ciampel dan Purwasari. Kita menggunakan Perbup 24,” ujar Kamaludin.
Ia juga menegaskan keterlibatan perangkat desa dalam kepanitiaan tidak otomatis bertentangan dengan aturan.
“Adapun siapa yang menjadi ketua, sekretaris, dan anggota tidak diatur harus dari mana. Bisa dari perangkat, bisa juga dari unsur masyarakat,” katanya.
Kamaludin mengakui sosialisasi nama calon belum maksimal.
“Nama-nama calon sudah kita tetapkan. Adapun secara terbuka, namanya juga situasi politik, pasti belum maksimal,” ujarnya.
Polemik ini muncul di tengah berlakunya Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Mei 2026 dan mencabut Perbup Nomor 74 Tahun 2017. Warga berharap Kecamatan Ciampel dan DPMD Kabupaten Karawang memastikan proses pemilihan BPD Mulyasari berjalan transparan, sesuai aturan, dan tetap kondusif. (*)
