Pengisian BPD Pamekaran Sarat Dugaan Pelanggaran, PDPSP Dorong Evaluasi

Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto.

KARAWANG — Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keberatan pascapemilihan. 


Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, meminta panitia dan pihak yang berwenang memeriksa setiap keberatan serta memastikan seluruh tahapan pengisian BPD berjalan sesuai regulasi.


Aan mengatakan persoalan pengisian BPD Desa Pamekaran tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa, terutama jika terdapat dugaan tahapan yang tidak berjalan sesuai aturan. Menurutnya, pelaksanaan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup).


“Banyaknya persoalan pasca pemilihan pengisian BPD di desa Pamekaran Kabupaten Karawang tentu adanya dugaan dari pihak panitia mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditentukan, baik undang-undang, perda maupun Perbup yang sudah ditetapkan,” ujar Aan, Jumat (28/8/2026).


Menurut Aan, keberatan dari calon maupun masyarakat harus diperiksa secara objektif agar tidak berkembang menjadi konflik. 


“Banyak pihak yang memang merasa keberatan, kemudian keberatan tersebut tidak diindahkan. Nah, ini akan terjadi konflik atau masalah,” tegasnya.


Aan meminta pihak terkait, termasuk leading sector dan tim monitoring, tidak hanya menerima laporan secara administratif. Jika ditemukan panitia yang terbukti melanggar ketentuan, ia meminta adanya tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.


“Ketika ada panitia pemilihan BPD didesa Pamekaran kecamatan banyusari yang memang melanggar aturan, itu harus ditindaklanjut kalau memang ada keberatan,” katanya. 


Aan juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap keberatan dapat memicu persoalan yang lebih besar.


“Kalau memang ada pembiaran, baik dari panitia maupun stakeholder atau pihak-pihak terkait, dalam hal ini BPD, dan keberatan tersebut tidak diindahkan atau dibiarkan, maka ini bisa menjadi persoalan yang lebih besar,” ungkap Aan.


Aan juga meminta calon dan saksi calon memahami haknya dalam setiap tahapan pengisian BPD Desa Pamekaran. 


“Calon atau saksi calon berhak untuk tidak menandatangani berita acara apa pun yang disodorkan oleh panitia,” ujarnya.


Salah satu tahapan yang menjadi perhatian PDPSP adalah musyawarah tingkat RT. Aan meminta para calon dan masyarakat mengumpulkan dokumen berita acara penetapan hak pilih serta melakukan pengecekan apakah musyawarah tingkat RT ditempuh atau tidak. “Kalau tidak, itu jelas melanggar Perbup 24 Tahun 2026,” tegasnya.


Bagi pihak yang merasa keberatannya tidak direspons, Aan menyarankan laporan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Jika seluruh mekanisme administratif tidak menghasilkan penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan jalur hukum. 


“Maka salah satu jalan yang harus ditempuh oleh pihak yang keberatan itu gugat ke PTUN,” ujarnya.


Menurut PDPSP, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang menang atau kalah dalam pengisian BPD Pamekaran, melainkan kepastian bahwa seluruh proses berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan. Aan meminta Pemerintah Kabupaten Karawang dan pihak terkait memeriksa setiap keberatan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. (*)



BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya