Pengambilan Nomor Calon BPD Desa Cibadak Berjalan Lancar, Panitia Pastikan Tahap Berikutnya Tertib

Pengundian nomor urut Calon Anggota BPD Cibadak Kecamatan Rawamerta.

KARAWANG — Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, melaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut calon anggota BPD periode 2026–2034 di Aula Kantor Desa Cibadak, pada Jumat (7/8/2026). Acara berjalan lancar, tertib, dan dihadiri unsur panitia, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat Desa Cibadak.


Ketua Panitia, Baehaki yang akrab disapa Babay, menjelaskan bahwa penetapan nomor urut ini hanya bertujuan untuk penyusunan nomor pada surat suara dan tidak memiliki maksud lain. Ia juga menegaskan bahwa setiap desa memiliki jadwal yang berbeda, dan untuk Desa Cibadak, pelaksanaan jatuh pada tanggal tersebut.


"Pengambilan nomor ini hanya semata-mata penyusunan nomor di surat suara, tidak ada maksud lain," ujar Babay.


Panitia juga merencanakan penertiban atribut kampanye pada hari berikutnya. Seluruh spanduk, baliho, dan atribut lainnya yang terpasang di wilayah Desa Cibadak akan diturunkan secara serentak. Langkah ini sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81 pada tahun 2026.


"Besok kami secara serentak akan menurunkan spanduk dan baliho, karena dianggap hari tenang, apalagi kita akan melaksanakan hari kemerdekaan HUT RI ke-81 tahun 2026," ungkapnya.


Dengan jumlah penduduk Desa Cibadak di bawah 3.500 jiwa, kuota anggota BPD ditetapkan sebanyak 5 orang, dengan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 1 orang atau setara 30 persen sesuai ketentuan Peraturan Bupati.


Pembagian kursi berdasarkan wilayah kewilayahan meliputi: Dusun Kerajan 1 kursi, Dusun Sukasari 2 kursi, dan Dusun Kawista 2 kursi.


Untuk Dusun Sukasari, jumlah pendaftar tepat 2 orang sesuai kebutuhan, sehingga akan dilakukan penetapan melalui Musyawarah Dusun (Musdus). Sementara itu, Dusun Kerajan membutuhkan 1 kursi namun diikuti 3 calon, sehingga akan dilaksanakan pemilihan melalui Musdus.


Pada Dusun Kawista, keterwakilan perempuan dipastikan menjadi calon tunggal karena hanya ada satu pendaftar untuk kuota tersebut, sehingga dipastikan lolos tanpa pemilihan. Sisa satu kursi lainnya diikuti 3 calon dan akan diputuskan melalui Musyawarah Dusun.


Proses pengundian nomor urut untuk masing-masing calon di Dusun Kerajan dan Dusun Kawista telah berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku.


Panitia berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Cibadak berlangsung tertib, aman, sukses, dan kondusif tanpa adanya gesekan antarwarga, serta tetap menjaga kerukunan yang telah terjalin di Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.


"Harapan kami dan Bapak Kepala Desa, pengisian BPD Desa Cibadak tertib, aman, sukses tanpa ekses dan kondusif, serta berdasarkan kerukunan di Desa Cibadak," tutup Babay. (Mat)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya