PBB-P2 Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Karawang Sediakan Berbagai Kanal Pembayaran

Bapenda Kabupaten Karawang.

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1, 2, dan 3 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Pembayaran tepat waktu diperlukan untuk menghindari sanksi administrasi sekaligus mendukung pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.


PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Penerimaan pajak daerah turut mendukung penyediaan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas umum, perlindungan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.


PBB-P2 dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Objeknya antara lain rumah, ruko, toko, tanah kosong, gudang, serta bangunan lainnya sesuai ketentuan perpajakan daerah.


Berdasarkan klasifikasinya, PBB-P2 terbagi dalam lima buku. Buku 1 memiliki nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000, Buku 2 lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000, dan Buku 3 lebih dari Rp500.000 hingga Rp2 juta.


Sementara itu, Buku 4 mencakup nilai ketetapan lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Adapun Buku 5 memiliki nilai ketetapan lebih dari Rp5 juta.


Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya mengatakan masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2, khususnya untuk Buku 1, 2, dan 3, sebelum batas pembayaran pada 30 September 2026.


“Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan,” kata Sahali.


Selain mendukung pembangunan daerah, pembayaran PBB-P2 secara tertib juga memberikan manfaat administratif bagi wajib pajak. Bukti pembayaran dapat menjadi dokumen pendukung dalam berbagai keperluan terkait tanah dan bangunan.


Dokumen PBB-P2 yang tertib dapat membantu proses pengajuan kredit dengan agunan tanah atau bangunan, transaksi jual beli, balik nama, serta berbagai urusan administrasi pertanahan dan aset. Riwayat pembayaran juga membantu menunjukkan bahwa kewajiban pajak atas objek tersebut telah dipenuhi.


Pembayaran PBB-P2 secara rutin juga membantu wajib pajak menghindari penumpukan tunggakan. Dengan membayar setiap tahun, masyarakat dapat menjaga ketertiban administrasi objek dan subjek pajak, termasuk ketika terdapat perubahan nama, alamat, luas, maupun kondisi objek.


Bapenda Karawang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat melunasi PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, e-commerce, layanan digital, QRIS, dan virtual account yang telah disediakan.


“Masyarakat tidak perlu meninggalkan aktivitas sehari-hari karena pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital menggunakan telepon pintar,” ujar Sahali.


Untuk mengecek tagihan PBB-P2, wajib pajak dapat mengakses laman cekpbb.karawangkab.go.id dengan menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Data objek pajak dan nilai tagihan perlu diperiksa kembali sebelum pembayaran dilakukan.


Setelah pembayaran berhasil, Bapenda mengimbau wajib pajak menyimpan bukti transaksi sebagai arsip. Bukti tersebut dapat digunakan untuk memastikan pembayaran PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas.


“Jangan tunggu saat butuh baru mencari bukti lunas PBB-P2. Ayo bayar tepat waktu setiap tahun, agar ketika membutuhkan untuk kredit, jual beli, atau urusan administrasi aset maupun layanan lainnya semuanya sudah siap,” kata Sahali.


Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak masyarakat memenuhi kewajiban PBB-P2 tepat waktu. Selain menjaga ketertiban administrasi aset, pembayaran pajak daerah menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang. (*/adv)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya