![]() |
| Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna (rompi biru). |
KARAWANG – Mobil Toyota Kijang Innova milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung dan diambil oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance di kawasan Jalan Baru Karawang, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa itu terjadi saat kendaraan bernomor polisi T 1553 KP milik Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket. Ketika hendak menuju Kantor DPRD Karawang, tiga mobil disebut tiba-tiba datang dan mengepung kendaraan tersebut. Sekitar 10 orang kemudian turun dan mengaku sebagai pihak penagih.
Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, mengatakan kliennya berada dalam situasi tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan. Setelah itu, mobil tersebut dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
"Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman," kata Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026) siang.
Atas peristiwa tersebut, Asbah bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026). Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB.
Fajar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Menurutnya, apabila benar terjadi penghadangan, tekanan, dan pengambilan kendaraan tanpa penyerahan sukarela, maka peristiwa tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum pidana.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia. Fajar juga menyebut tindakan tersebut diduga berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
"Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana," tegas Fajar.
Sorotan juga disampaikan Uston alias Ustadz Beton. Ia menilai dugaan tindakan mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran," ujar Uston.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector belum memberikan keterangan atau hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut. Kasus ini kini menempuh dua jalur hukum, yakni laporan pidana di kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang. (*)
