![]() |
| Foto : Mahar Kurnia. (Ist) |
Metroplus. Id - Karawang | Pengamat kebijakan publik Mahar Kurnia, yang akrab disapa Kang Mahar, menyoroti pemberitaan sejumlah media online mengenai Pemerintah Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang. Ia menilai kritik terhadap pemerintahan desa merupakan bagian penting dari kontrol publik, namun kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan data, regulasi, verifikasi, dan fakta lapangan.
Mahar menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kritik terhadap Pemerintah Desa Sukaluyu. Menurutnya, pemerintah desa justru harus terbuka terhadap kritik karena desa merupakan institusi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Saya justru positif terhadap adanya pengamat yang mau mengkritisi pemerintahan desa. Desa adalah pilar paling dekat dengan masyarakat. Tetapi kritik harus dibangun di atas data, regulasi, verifikasi dan fakta lapangan. Jangan sampai kritik yang seharusnya menjadi kontrol publik justru berubah menjadi opini yang tendensius,” ujar Mahar.
Soroti Polemik Pengangkatan Kepala Dusun
Salah satu hal yang menjadi perhatian Mahar adalah pemberitaan mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Dusun di Desa Sukaluyu.
Ia meminta seluruh pihak tidak membaca regulasi secara parsial dalam menilai proses pengangkatan perangkat desa. Menurutnya, Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa sebagai unsur kewilayahan dan proses pengangkatannya memiliki dasar hukum serta prosedur administratif.
Mahar menyebut ketentuan mengenai perangkat desa antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, beserta peraturan pelaksana dan ketentuan teknis yang berlaku di daerah.
Dalam mekanisme tersebut, Kepala Desa memang memiliki peran dalam proses penjaringan, penyaringan, dan penetapan perangkat desa. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
“Kalau mau membahas persoalan Kepala Dusun, mari kita buka regulasinya secara utuh. Jangan hanya mengambil satu bagian kemudian membangun kesimpulan seolah-olah Kepala Desa bisa menunjuk siapa saja tanpa mekanisme. Tetapi jangan pula membuat kesimpulan bahwa setiap pilihan Kepala Desa otomatis merupakan pelanggaran,” katanya.
Menurut Mahar, Kepala Desa dapat memiliki pertimbangan tertentu terhadap calon perangkat desa, seperti pengalaman, kemampuan bekerja, rekam jejak sosial, kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat, hingga kesesuaian dengan kebutuhan pemerintahan desa.
Namun, seluruh pertimbangan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan prosedur administrasi pemerintahan.
Jika Bawa Nama Bupati, Jangan Hanya Soroti Satu Desa
Mahar juga mempertanyakan apabila polemik pengangkatan perangkat Desa Sukaluyu kemudian dikaitkan dengan Bupati Karawang.
Ia meminta agar persoalan tersebut dikaji secara lebih luas apabila yang dipersoalkan adalah konstruksi kebijakan atau mekanisme pemerintahan desa.
“Kenapa hanya Desa Sukaluyu? Kalau memang ada persoalan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan Bupati atau sistem pengangkatan perangkat desa, mari kita lihat secara komprehensif. Apakah persoalan tersebut hanya terjadi di Sukaluyu atau terdapat pola yang sama di desa-desa lain?” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan komprehensif diperlukan agar kritik terhadap kebijakan tidak berubah menjadi persoalan personal terhadap kepala desa.
“Jangan sampai kritik kebijakan berubah menjadi personalisasi terhadap kepala desa. Apalagi jika kemudian nama Bupati ikut ditarik tanpa menjelaskan konstruksi hukumnya secara utuh. Itu justru bisa membuat substansi persoalan menjadi kabur,” kata Mahar.
Ia mengaku telah melihat dan membandingkan praktik pemerintahan desa di sejumlah wilayah lain. Karena itu, ia mendorong agar perbedaan penafsiran mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa dibahas bersama instansi yang memiliki kewenangan pembinaan.
“Saya turun ke lapangan. Saya melihat dan membandingkan praktik pemerintahan desa di wilayah lain. Bahkan saya menemukan mekanisme yang secara prinsip memiliki kemiripan dengan apa yang terjadi di Desa Sukaluyu,” katanya.
Mahar mengusulkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta pihak kecamatan dilibatkan untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai regulasi.
Istilah "Joki" Dinilai Tak Bisa Digunakan Sembarangan
Selain persoalan regulasi, Mahar juga menyoroti penggunaan istilah “joki” dalam pemberitaan terkait polemik tersebut.
Menurut dia, istilah tersebut memiliki konsekuensi serius ketika diarahkan kepada pejabat publik karena dapat membentuk persepsi bahwa terdapat pihak lain yang menjalankan kewenangan atau bahkan terdapat transaksi kepentingan di balik sebuah keputusan.
“Kalau istilah joki hanya digunakan sebagai metafora atau kritik, tentu harus dijelaskan konteksnya. Tetapi kalau masyarakat kemudian menangkapnya sebagai tuduhan bahwa ada seseorang yang menerima sesuatu, memberikan sesuatu, atau ada transaksi tertentu dalam proses pengangkatan perangkat desa, maka itu sudah menjadi tuduhan yang sangat serius,” tegasnya.
Mahar mengatakan, apabila memang terdapat dugaan suap, gratifikasi, atau transaksi untuk memengaruhi keputusan pejabat, maka persoalan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, tuduhan serius tidak cukup dibangun berdasarkan opini, tetapi membutuhkan dokumen, keterangan para pihak, hasil verifikasi, maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai istilah ‘joki’ digunakan begitu saja karena ketidaksukaan personal. Sebab sekali sebuah istilah masuk ke ruang publik dan menjadi jejak digital, dampaknya terhadap reputasi seseorang bisa sangat panjang,” ujarnya.
Pers Diminta Tetap Menjaga Akurasi dan Independensi
Mahar menegaskan bahwa dirinya tidak sedang meminta Pemerintah Desa Sukaluyu terbebas dari kritik.
Sebaliknya, ia mengatakan kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari demokrasi dan pengawasan publik. Namun, kritik maupun pemberitaan harus dibangun dengan standar yang sama: akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab.
“Kalau Kepala Desa salah, katakan salah berdasarkan regulasi. Kalau benar, katakan benar berdasarkan fakta. Kalau masih dugaan, sebut sebagai dugaan. Jangan dugaan diperlakukan sebagai fakta,” katanya.
Ia menilai pers memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi karena media menjadi salah satu sumber informasi utama masyarakat.
“Kekuatan pers adalah garda demokrasi paling depan. Karena itu informasi publik menjadi penting. Tetapi pers harus hadir untuk mengabarkan, bukan mengaburkan. Memberikan informasi berdasarkan hasil kajian dan verifikasi, bukan berdasarkan pesanan, titipan atau kepentingan tertentu,” ujar Mahar.
Menurut dia, media juga memiliki peran penting untuk membantu publik membedakan antara fakta, dugaan, kritik, analisis, dan opini.
Kritik Tajam Boleh, tetapi Harus Adil
Mahar mengatakan, persoalan Desa Sukaluyu seharusnya tidak berhenti pada perdebatan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, menurut dia, dokumen dan prosedurnya harus diperiksa. Jika terdapat dugaan penyimpangan, harus dilakukan verifikasi. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Bukan dengan membangun kesimpulan terlebih dahulu, kemudian mencari pembenaran,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi melalui DPMD dan pemerintah kecamatan apabila terjadi perbedaan penafsiran mengenai tata kelola pemerintahan desa.
Bagi Mahar, kritik terhadap pemerintah harus menghasilkan perbaikan sistem, bukan sekadar membangun stigma terhadap individu.
“Kita harus membedakan kritik dengan pembunuhan karakter. Kritik memperbaiki sistem. Pembunuhan karakter justru menghancurkan reputasi seseorang tanpa memberikan solusi,” ujarnya.
"Jangan Kehilangan Keadilan"
Mahar berharap polemik mengenai Desa Sukaluyu dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya pemerintahan yang transparan sekaligus meningkatkan kualitas kontrol publik.
Ia menilai pemerintah desa harus transparan, masyarakat harus kritis, pengamat harus objektif, sementara pers harus independen dan berimbang.
“Ini bukan semata-mata soal Desa Sukaluyu. Ini soal bagaimana kita membangun budaya pemerintahan dan demokrasi yang sehat,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang telah dipublikasikan secara digital dapat meninggalkan jejak dalam jangka panjang. Karena itu, verifikasi sebelum publikasi menjadi sangat penting.
“Jangan sampai informasi yang tidak relevan, tidak terverifikasi atau tidak layak dikonsumsi publik kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu menjadi narasi negatif dan meninggalkan jejak digital yang buruk bagi seseorang di masa depan,” katanya.
Mahar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan.
“Kita boleh berbeda pandangan, boleh mengkritik, bahkan boleh keras. Tetapi jangan kehilangan keadilan. Karena tujuan akhir dari kritik terhadap pemerintahan seharusnya bukan menjatuhkan orang, melainkan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (*)
