L2PD Desak Kasus Aktivis Karawang Ditangani Berimbang

Direktur Eksekutif L2PD Edi Hidayat, SH., dengan ilustrasi AI.
,

KARAWANG — Lembaga Lingkungan dan Pembangunan Daerah (L2PD) meminta aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan aktivis lingkungan Ade Gepeng, Ketua KPLHI, secara objektif, transparan, dan berimbang. L2PD menilai proses hukum harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk aktivitas investigasi dugaan limbah B3 di Parungmulya, Karawang.

Direktur Eksekutif L2PD Edi Hidayat, SH., mengatakan pihaknya tidak dalam posisi menentukan bersalah atau tidaknya Ade Gepeng. Penilaian tersebut, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Namun, Edi meminta aktivitas lingkungan yang melatarbelakangi perkara tersebut tidak dipisahkan dari proses penanganan laporan pidana.

“L2PD tidak berada pada posisi untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujar Edi.

Menurut Edi, terdapat dua persoalan yang harus diuji secara terpisah, yakni dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap aktivis dan dugaan pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang menjadi perhatian dalam aktivitas investigasi lingkungan.

L2PD meminta dugaan limbah B3 di Parungmulya tidak berhenti menjadi latar belakang laporan pidana. Material yang ditemukan, kata Edi, perlu dipastikan melalui pemeriksaan ilmiah untuk menentukan apakah benar merupakan limbah B3.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri asal material, pihak yang menguasai atau menghasilkan, tata kelola limbah, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

L2PD mengingatkan aparat mengenai ketentuan perlindungan terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Edi menyebut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu ketentuan yang perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut.

L2PD juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang disebut memberikan penegasan mengenai perlindungan terhadap partisipasi publik dalam perjuangan lingkungan hidup.

Meski demikian, Edi menegaskan perlindungan terhadap pejuang lingkungan bukan berarti memberikan kekebalan hukum.

“Jika memang terdapat tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan. Sebaliknya, apabila suatu proses hukum ternyata berkaitan dengan tindakan pembalasan terhadap aktivitas perlindungan lingkungan, maka aspek perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan juga wajib diperhatikan,” jelasnya.

L2PD menilai substansi utama yang harus dipastikan bukan semata-mata siapa yang memasuki lokasi atau siapa yang membuat laporan, melainkan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.

Karena itu, L2PD mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan lokasi, identifikasi material, pengambilan sampel sesuai prosedur, pengujian laboratorium, serta penelusuran sumber limbah.

Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup dokumen pengelolaan dan pengangkutan limbah apabila diperlukan.

“Kalau hasil pemeriksaan ternyata tidak ditemukan limbah B3 atau tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ternyata benar ditemukan limbah B3 dan terdapat pelanggaran, maka negara juga wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” kata Edi.

Menurut L2PD, hasil pemeriksaan tersebut penting agar dugaan pelanggaran lingkungan dapat ditentukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak.

L2PD juga meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menggunakan istilah kriminalisasi dalam perkara tersebut.

Edi menilai kriminalisasi merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan berdasarkan fakta, kronologi, hubungan sebab-akibat, dan proses hukum yang berlangsung.

Karena itu, L2PD memilih menggunakan istilah dugaan potensi pembalasan terhadap aktivitas lingkungan yang masih harus diuji melalui fakta dan proses hukum.

“Kita tidak boleh menghakimi aparat, tetapi aparat juga harus memastikan proses penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat,” ujarnya.

L2PD menilai pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak menciptakan dua persepsi ekstrem: aktivis lingkungan dianggap berada di luar hukum atau setiap laporan pidana terhadap aktivis langsung dianggap sebagai kriminalisasi.

Edi menegaskan penanganan perkara tersebut harus berjalan dalam prinsip penegakan hukum dua arah.

Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Pada saat yang sama, jika terbukti terdapat pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang melanggar ketentuan, penegakan hukum lingkungan juga harus dilakukan.

“Jika terdapat indikasi bahwa proses hukum digunakan sebagai bentuk pembalasan terhadap perjuangan lingkungan, mekanisme perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan harus dijalankan,” tegas Edi.

L2PD meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi lingkungan menangani persoalan tersebut secara transparan. Seluruh pihak juga dinilai harus diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.

Edi menilai posisi Karawang sebagai kawasan industri strategis membuat persoalan lingkungan tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara aktivis dengan pemilik lahan atau perusahaan.

“Karawang adalah daerah industri. Pertumbuhan investasi dan pembangunan harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan,” tuturnya.

Menurut dia, perlindungan lingkungan dan pembangunan industri harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Aktivitas investigasi lingkungan juga, kata Edi, harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, prosedur, dan hukum.

L2PD menyatakan siap mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum, ilmiah, dan partisipatif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan perlindungan lingkungan hidup.

“Yang kami perjuangkan bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang harus menang adalah hukum, kebenaran berdasarkan bukti dan kepentingan lingkungan hidup masyarakat Karawang,” pungkas Edi Hidayat, SH.


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya