![]() |
| Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di Dusun Serang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. |
KARAWANG — Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di Dusun Serang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam masyarakat. Lahan yang diduga milik pribadi itu dikeruk hingga kedalaman sekitar 5 meter, sementara material tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan dan diangkut menuju wilayah Kecamatan Rawamerta.
Aktivitas galian tanah di Dusun Serang, Desa Karangjaya, bukan sekadar menimbulkan persoalan legalitas, tetapi juga memunculkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan keselamatan di sekitar lokasi. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya cekungan berukuran cukup luas dan dalam akibat aktivitas pengerukan tersebut. Sejumlah truk tampak keluar-masuk lokasi mengangkut tanah dan bergerak menuju wilayah Rawamerta.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Betul, lahannya milik warga yang dijual kepada pemilik galian. Tapi yang jadi pertanyaan warga, kenapa harus dikeruk sampai sedalam 5 meter? Kan jadi seperti kubangan besar,” ujarnya kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Persoalan utama yang kini patut dijawab bukan hanya siapa pemilik lahannya, melainkan apakah kegiatan pengerukan dan penjualan tanah tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Sebab, kepemilikan pribadi atas sebidang tanah tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pemilik maupun pihak lain untuk melakukan eksploitasi material tanah secara komersial tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Terlebih, jika tanah hasil pengerukan diangkut dan diperjualbelikan secara rutin ke wilayah lain, aktivitas tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kategori kegiatan, legalitas usaha, perizinan, serta dokumen lingkungannya. Kedalaman pengerukan yang mencapai sekitar 5 meter juga menjadi pertanyaan serius. Jika tidak dilakukan dengan kajian dan pengawasan yang memadai, cekungan bekas galian berpotensi menjadi genangan besar ketika musim hujan dan membahayakan masyarakat.
Kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi teknis. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah lokasi mengalami kerusakan lingkungan atau muncul korban akibat lubang bekas galian.
Pemerintah Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Satpol PP, serta instansi teknis terkait perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan status perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang, aktivitas pengangkutan material, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. (Bdg)
