![]() |
| Asep Agustian SH., MH. |
KARAWANG — Dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kembali menjadi sorotan.
Pengamat kebijakan sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang lebih transparan dalam menangani perkara yang disebut telah menjalani pemeriksaan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Asep Agustian atau Askun, lima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan telah diperiksa oleh Inspektorat Karawang dan dipanggil penyidik Kejari Karawang.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan dugaan pemotongan anggaran SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru serta persoalan dugaan korupsi kerja sama pengadaan BBM.
Istilah “pentahelix” atau “lingkaran setan” dalam polemik tersebut, menurut Askun, berawal dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini menjabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.
“Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan,” ungkap Askun.
Askun mempertanyakan ketidak terbukaan Kejari Karawang dalam penanganan dugaan korupsi SPPD dan pengadaan BBM tersebut.
“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka?. Kenapa tidak dibukakan semua ini?. Kenapa dibungkamkan ini?. Ada apa ini semua,” timpal Askun seraya bertanya.
Ia menegaskan unsur pidana, menurut pandangannya, tidak dapat dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Karena itu, Askun meminta Bupati melalui Sekretaris Daerah Karawang memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu!. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam,” katanya.
Askun juga mempertanyakan promosi Aris Purwanto sebagai Sekretaris Bapperida Karawang.
“Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini,” tanya Askun.
Ia kembali mendesak Kejari Karawang membuka penanganan perkara tersebut dan menjadikannya produk hukum.
“Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?,” tantang Askun.
Menurut Askun, persoalan dugaan korupsi tersebut menyangkut uang negara dalam jumlah yang tidak sedikit dan terdapat dugaan aliran dana ke rekening pribadi. Ia juga meminta Sekda Karawang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Saya juga minta kepada Sekda sebagai 'Bupati-nya PNS', apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi,?” tantang Askun lagi.
Ia mengingatkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dapat menjadi preseden buruk dan menutup pernyataannya dengan meminta aparat penegak hukum membongkar perkara tersebut serta meminta Bupati memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (*)
