Tim Hotman 911 Desak Kapolri Copot Kapolres Lombok Tengah Terkait Dugaan Penutupan Kasus Pembakaran Santri

Perwakilan tim hukum Hotman 911, Putri Maya Rumanti saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

JAKARTA
— Tim pengacara Hotman 911 mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pejabat kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan kelalaian hingga upaya penutupan kasus pembakaran santri di Lombok Tengah.


Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).


Perwakilan tim hukum Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.


Dalam forum tersebut, Putri meminta agar oknum aparat yang diduga terlibat segera dicopot dan diproses secara hukum.


“Copot, periksa, dan pidanakan oknum Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batu Kliang, serta pihak terkait lainnya yang diduga terlibat,” ujarnya.


Ia juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap pihak pesantren untuk menyelesaikan perkara melalui surat damai yang dinilai merugikan korban.


Menurut Putri, terdapat indikasi pemufakatan jahat yang melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian diduga telah mengetahui peristiwa tersebut sejak awal, namun belum melakukan investigasi secara menyeluruh.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum sehingga proses hukum seharusnya dapat berjalan tanpa harus menunggu laporan dari korban.


Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah ini kini menjadi sorotan publik dan DPR. Tekanan terhadap Polri untuk bertindak transparan dan profesional terus menguat, seiring tuntutan agar aparat yang terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya