Ratusan Saksi Mangkir, Pengusutan Dugaan Korupsi KPR BTN Karawang Terhambat

Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan korupsi penyaluran kredit KPR oleh oknum Bank BTN Cabang Karawang.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN di Kabupaten Karawang menghadapi kendala serius. Ratusan saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tidak memenuhi panggilan, sehingga memperlambat proses penyidikan kasus yang diduga bernilai ratusan miliar rupiah.


Dari sekitar 700 saksi yang telah dipanggil, baru sekitar 140 orang yang hadir memberikan keterangan. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan dalam mengungkap secara menyeluruh perkara yang tengah diselidiki.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, mengatakan pihaknya setiap hari memanggil puluhan saksi, namun tingkat kehadiran masih rendah.


“Setiap hari kami mengundang sekitar 50 saksi, tetapi yang datang hanya 20 hingga 30 orang. Dari total sekitar 700 saksi, baru sekitar 140 yang hadir,” ujar Moeslem, Jumat (3/7/2026).


Menurutnya, mayoritas saksi yang diperiksa merupakan pihak yang diduga hanya dipinjam identitasnya untuk pengajuan KPR. Mereka mengaku tidak pernah membeli rumah, tetapi nama dan dokumen kependudukannya digunakan dalam proses kredit.


“Beberapa saksi mengaku hanya meminjamkan KTP. Mereka tidak membeli rumah dan tidak mengetahui adanya pencairan kredit atas nama mereka,” katanya.


Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penggunaan “joki debitur”, yakni pencantuman identitas masyarakat yang bukan pembeli sebenarnya untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan kredit.


Kejari Karawang mengimbau seluruh saksi agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangan mereka dinilai krusial dalam mengungkap rangkaian peristiwa.


“Penyidik hanya meminta keterangan untuk memperjelas perkara. Kami berharap saksi hadir agar proses hukum berjalan maksimal,” ucapnya.


Sementara itu, nilai kerugian negara hingga kini belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kasus ini bermula dari penyaluran fasilitas KPR BTN kepada pengembang PT BAS untuk pembangunan ribuan unit rumah di Karawang. Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi penggunaan identitas masyarakat yang bukan konsumen sebenarnya.


Nama-nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti tukang ojek, tukang parkir, hingga pengangguran, namun tercatat sebagai debitur rumah komersial di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Resident dengan nilai lebih dari Rp1 miliar per unit.


Penyidik menduga para pemilik identitas hanya menerima imbalan sekitar Rp2 juta sebagai kompensasi peminjaman data pribadi. Modus ini kini menjadi fokus pendalaman karena diduga merupakan bagian dari skema sistematis untuk meloloskan pencairan kredit.


Publik menantikan langkah tegas Kejari Karawang dalam mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan perumahan. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya