![]() |
| Pengerukan tanggul saluran Tarum Timur PJT II di Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Polemik aktivitas pengerukan tanggul saluran Tarum Timur milik Perum Jasa Tirta (PJT II) di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kian memanas. Klaim adanya keterlibatan Karang Taruna dalam aktivitas tersebut dibantah tegas oleh tokoh pemuda setempat.
Tokoh pemuda Desa Cikampek Utara, Gusti Sapta Gumelar atau yang akrab disapa Djunot, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan maupun terlibat dalam kegiatan pengerukan tersebut.
“Jangan sampai ada pihak yang menjual nama pemuda seolah-olah sudah berkoordinasi. Kami tegaskan, galian itu jelas ilegal,” ujar Djunot melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (2/7/2026).
Ia mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena diduga telah merusak tanggul milik PJT II. Menurutnya, sejak awal pihak pengelola tidak pernah berkomunikasi atau berkoordinasi dengan unsur pemuda setempat.
“Tidak pernah ada komunikasi dengan kami. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan Karang Taruna, itu tidak benar,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan salah seorang oknum petugas PJT II Wilayah Kamojing Cikampek yang sebelumnya menyebut aktivitas pengerukan dikelola oleh Karang Taruna.
Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait legalitas kegiatan serta siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan di lokasi tersebut.
Masyarakat pun mendesak PJT II memberikan klarifikasi terbuka mengenai status lahan, dasar perizinan, volume tanah yang diambil, hingga tujuan distribusi hasil pengerukan.
Jika benar terdapat praktik penjualan tanah hasil pengerukan, warga menilai perlu ada transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik agar tidak menimbulkan kerugian lingkungan maupun sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJT II maupun pihak pengelola terkait bantahan tokoh pemuda tersebut serta legalitas aktivitas pengerukan tanggul Tarum Timur di wilayah tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Bdg)
