![]() |
| Gedung PGRI Kabupaten Karawang. |
METROPLUS.ID — KARAWANG | Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang tengah menghadapi gejolak internal menyusul munculnya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua PGRI, H. Uyat. Mosi tersebut dikabarkan datang dari sekitar 20 pengurus cabang tingkat kecamatan dan telah disampaikan ke PGRI Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber internal, tuntutan utama yang disuarakan para pengurus cabang berkaitan dengan transparansi organisasi, khususnya mengenai dugaan penjualan aset yang disebut-sebut milik PGRI Kabupaten Karawang.
Seorang mantan pengurus PGRI yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial S, membenarkan adanya langkah pengurus cabang yang membawa persoalan tersebut ke tingkat provinsi.
“Benar, salah satu yang disampaikan adalah soal dugaan penjualan aset yang dinilai tidak transparan,” ujarnya.
Menurut S, wacana penjualan aset tersebut sudah muncul sejak masa kepemimpinan almarhum H. Nandang dan berlanjut hingga kepengurusan saat ini di bawah H. Uyat, baik saat menjabat sebagai pelaksana antar waktu (PAW) maupun setelah terpilih secara definitif.
Hal serupa diungkapkan pengurus Yayasan PGRI berinisial D. Ia mengaku pernah mendengar pembahasan terkait rencana penjualan aset yang berlokasi di sekitar Gempol, Kelurahan Tanjungpura.
“Memang sempat ada pembicaraan soal itu, tapi saya tidak tahu apakah benar dijual atau tidak,” kata D.
Sementara itu, Bendahara PGRI Kabupaten Karawang berinisial N mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penjualan aset tersebut. Ia menyebut fokus tugasnya hanya pada pengelolaan iuran anggota.
“Soal dugaan penjualan aset, saya tidak tahu. Yang saya tahu memang ada pengurus cabang yang datang ke PGRI Provinsi terkait mosi tidak percaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Di sisi lain, Ketua PGRI Kabupaten Karawang H. Uyat belum memberikan penjelasan rinci terkait isu tersebut. Ia meminta agar konfirmasi disampaikan kepada kuasa hukum PGRI.
“Silakan hubungi kuasa hukum PGRI,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang, Eigen Justisi, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan meski sempat menjanjikan pertemuan.
Munculnya mosi tidak percaya dari puluhan pengurus cabang ini menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi. Isu transparansi, terutama terkait aset organisasi, dinilai krusial dan membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik serta anggota PGRI.
Apabila dugaan tersebut benar, maka diperlukan kejelasan mengenai status aset, mekanisme pengambilan keputusan, hingga penggunaan hasil penjualan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi resmi dari pimpinan organisasi dinilai penting untuk meredam spekulasi yang berkembang.
Hingga kini, Ketua PGRI Kabupaten Karawang belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan aset maupun mosi tidak percaya yang diajukan sejumlah pengurus cabang. (*)
