Pengelola Seolah Tak Takut Hukum! Galian Tanah di Lahan PJT II Cikampek Utara Dilakukan Meski Tidak Berizin

Sekretaris Desa Cikampek Utara.
METROPLUS.ID — KARAWANG | Aktivitas galian tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Cikampek Utara, Kabupaten Karawang, terus menjadi sorotan warga. Kegiatan yang diklaim untuk membuka jalur alternatif menuju Dawuan Timur ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan prosedur perizinan.

Di lapangan, pengerukan tanah masih berlangsung. Pengelola kegiatan yang dikenal dengan panggilan Buluk menyebut pekerjaan tersebut bertujuan memperbaiki akses jalan agar lebih efisien bagi masyarakat.

“Jalan ke Dawuan itu jauh dan memutar. Jadi kami rapikan, semak-semak dibersihkan dan tanah diratakan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Namun, Buluk enggan menjelaskan secara rinci terkait ke mana tanah hasil galian tersebut dibuang. Ia berdalih hal itu merupakan urusan pribadi.

“Kalau dibuang ke mana, itu privasi saya. Yang jelas banyak dibuang ke mana-mana. Itu pekerjaan saya,” katanya.

Ia juga menyebut lokasi tersebut ke depan direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas masyarakat, termasuk untuk olahraga.

Meski demikian, saat ditanya mengenai izin, Buluk mengakui bahwa kegiatan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak PJT II. Bahkan, ia mengaku telah menerima teguran dan panggilan terkait aktivitas tersebut.

“Teguran sudah ada, panggilan juga sudah. Tapi saya tetap ngeyel, mau gimana lagi dapur harus tetap ngebul,” ungkapnya.

Saat ini, ia mengklaim tengah mengurus surat permohonan izin yang dilengkapi dukungan tanda tangan masyarakat setempat.

Di sisi lain, kejanggalan muncul setelah Sekretaris Desa Cikampek Utara, Arif Hidayat, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

“Pak lurah juga belum memberi tahu. Apakah beliau tahu atau tidak, kami juga belum mengetahui,” ujarnya.

Arif menambahkan, selama menjabat dirinya belum pernah terlibat dalam pembahasan terkait pembangunan jalur alternatif tersebut. Ia juga tidak mengetahui adanya musyawarah desa yang secara resmi membahas proyek tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses administrasi dan perizinan justru dilakukan setelah kegiatan berjalan. Padahal, pemanfaatan lahan milik negara atau BUMN seharusnya melalui prosedur yang jelas, transparan, dan melibatkan pemerintah setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PJT II maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut maupun langkah penanganan yang akan diambil.  (Bdg)
BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya