Pencabutan Spanduk Desakan Usut Kasus Pedofilia di DPRD Karawang Picu Kemarahan Tokoh Masyarakat

Spanduk yang dicopot oleh petugas keamanan DPRD Karawang, 

KARAWANG – Tindakan pencabutan spanduk yang dipasang di pagar Gedung DPRD Kabupaten Karawang memicu kemarahan tokoh masyarakat setempat, H. Abas Hadi Mulyana. Spanduk tersebut berisi desakan agar dugaan kasus pedofilia yang disebut-sebut menyeret nama institusi DPRD diusut secara tuntas.


Pencabutan dilakukan oleh petugas keamanan (satpam) Gedung DPRD, yang diduga atas perintah Kasubag Rumah Tangga (RT) Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.


Salah satu satpam membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan.


"Kami atas perintah dari Kasubag RT, Pak Ifan, untuk mencabut spanduk yang dipasang di pagar gedung DPRD bergambar Pak Abas," ujarnya, Kamis (23/7/2026).


Spanduk yang dicabut bertuliskan "USUT TUNTAS KASUS DUGAAN PEDOFIL YANG DIDUGA MEMBAWA NAMA INSTITUSI DPRD" disertai foto H. Abas Hadi Mulyana. Pemasangan spanduk itu merupakan bentuk protes sekaligus desakan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang agar segera melakukan investigasi terhadap dugaan kasus yang sebelumnya mencuat melalui unggahan akun Facebook bernama SM dan KAIS.


Menurut penjelasan H. Abas, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh tiga warga Karawang, yaitu Muhammad Iwan Ridwan, Wardi, dan Charia alias Danton. Mereka meminta adanya penelusuran serius terhadap dugaan yang beredar di ruang publik agar tidak menjadi bola liar yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.


Menanggapi pencabutan tersebut, H. Abas Hadimulyana melontarkan kritik keras terhadap tindakan Sekretariat DPRD. Ia menilai hal itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat.


"Ini jelas pelecehan. Gedung DPRD itu milik rakyat, dibangun dari uang pajak rakyat Karawang. Gedung ini bukan milik segelintir orang atau kelompok. Kenapa harus dicabut? Apa ada yang takut dengan isi spanduk itu?" tegas H. Abas dengan nada penuh emosi.


Ia menegaskan bahwa tindakan pencabutan spanduk tidak akan menghentikan desakan masyarakat agar kasus tersebut diusut secara transparan.


"Saya sanggup menutupi seluruh pagar Gedung DPRD dengan spanduk yang sama. Satu dicabut, akan muncul seratus bahkan dua ratus spanduk lagi. Aspirasi rakyat tidak bisa dibungkam hanya dengan mencabut spanduk," ujarnya.


Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen DPRD Kabupaten Karawang dalam menjunjung tinggi keterbukaan dan kebebasan menyampaikan pendapat. Di satu sisi, masyarakat menuntut agar setiap dugaan pelanggaran yang menyeret nama institusi negara diusut secara objektif. Namun di sisi lain, pencabutan spanduk justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kritik terhadap lembaga legislatif sedang dibatasi.


Terlebih, substansi yang disampaikan dalam spanduk bukanlah vonis terhadap seseorang, melainkan tuntutan agar dugaan yang telah beredar di ruang publik dan dilaporkan oleh warga segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi oleh Badan Kehormatan DPRD maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang maupun pimpinan DPRD terkait alasan pencabutan spanduk tersebut. Publik kini menunggu penjelasan resmi sekaligus langkah konkret Badan Kehormatan DPRD dalam menyikapi laporan yang telah disampaikan warga.


Dalam negara demokrasi, kritik dan kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara negara. Masyarakat pun mempertanyakan, apakah mencabut spanduk akan menyelesaikan persoalan, atau justru memperbesar kecurigaan publik terhadap dugaan yang seharusnya dijawab dengan transparansi dan proses hukum yang jelas. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya