Kasus Dugaan Penculikan Pengurus Karang Taruna Karawang Mandek, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang.
METROPLUS.ID - KARAWANG | Karang Taruna Kabupaten Karawang mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka meski perkara telah masuk tahap penyidikan.


Memasuki hari kesembilan sejak laporan diterima Polres Karawang pada 25 Juni 2026 dan sepekan sejak status perkara ditingkatkan ke penyidikan, organisasi kepemudaan tersebut menilai publik berhak mendapatkan kepastian hukum.


Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahapan administratif tanpa hasil konkret.


“Kasus ini tidak boleh menguap. Publik menunggu hasil nyata, bukan sekadar proses tanpa kepastian,” kata Dhani, Sabtu (4/7/2026).


Sejumlah langkah penyidikan disebut telah dilakukan, seperti pemeriksaan korban dan saksi serta pengamanan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Namun hingga kini, Polres Karawang belum mengumumkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.


Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dian Suryana, S.H., M.H., menilai transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.


“Jika alat bukti sudah cukup, segera tetapkan dan tangkap pelaku. Jika masih berproses, sampaikan perkembangan secara terbuka. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas,” ujarnya.


Karang Taruna juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya diungkap berdasarkan identifikasi awal. Meski demikian, mereka menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan yang profesional dan independen.


“Indikasi memang ada, namun harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum yang tidak memihak,” kata Dhani.


Sebagai bentuk pendampingan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karang Taruna telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna menjamin keamanan korban dan keluarga.


Kasus ini bermula saat korban aktif memperjuangkan aspirasi warga terkait rencana audiensi dengan PT Dean Shoes mengenai peluang kerja bagi masyarakat lokal. Tak lama kemudian, korban mengaku menjadi sasaran penculikan oleh orang tak dikenal.


Dalam laporannya, korban mengaku mengalami penyekapan dengan mata ditutup dan tangan diikat, serta menjadi korban penganiayaan berupa pukulan, tendangan, cambukan, hingga mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.


Kasus tersebut mendapat perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak pidana serius yang berdampak pada rasa aman masyarakat. Karang Taruna pun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut perkara secara profesional, transparan, dan bebas intervensi.


Masyarakat kini menantikan komitmen penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum yang cepat, terbuka, dan objektif guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya