![]() |
| Pengerukan tanah PJT II di Desa Cikampek Utara. |
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa tanah hasil pengerukan diperjualbelikan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran pidana.
Di lokasi, terpasang papan peringatan resmi milik PJT II yang melarang pemanfaatan lahan tanpa izin. Dalam papan tersebut juga disebutkan ancaman sanksi pidana sesuai Pasal 167 ayat (1), Pasal 389, dan Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah pertanyaan pun mencuat, mulai dari pihak yang melakukan pengerukan, dasar perizinan, hingga alur distribusi tanah hasil galian dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Sebelumnya, tokoh pemuda setempat, Djunot, membantah keterlibatan pemuda dalam aktivitas tersebut. Namun, bantahan itu belum menjawab siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di atas aset negara tersebut.
Pihak PJT II sendiri menegaskan tidak pernah memberikan izin atas aktivitas pengerukan maupun penjualan tanah di lokasi tersebut. Hal itu disampaikan salah seorang pegawai PJT II Curug.
“Kami, dari PJT II sampai Mantri Pengairan, tidak pernah mengizinkan adanya pengerukan ataupun penjualan tanah milik PJT II. Justru kami memasang papan larangan agar masyarakat tidak memanfaatkan aset PJT II tanpa izin,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami tidak ada kaitannya. Mantri Pengairan wilayah ini juga tidak pernah memberikan izin. Bahkan kami berterima kasih kepada rekan-rekan media karena dengan adanya pemberitaan ini kami jadi mengetahui kondisi di lapangan,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengerukan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk menelusuri pelaku, distribusi tanah hasil galian, serta kemungkinan adanya pihak yang terlibat atau melindungi aktivitas tersebut.
Apabila terbukti terjadi pengerukan dan penjualan tanah aset negara tanpa izin, maka kasus ini dinilai tidak cukup diselesaikan secara administratif, melainkan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Bdg)
