Dugaan Pelanggaran Prosedur, Proyek Pemeliharaan Kantor BPKAD Karawang Sudah Dikerjakan Sebelum Tender Selesai

Proyek pemeliharaan gedung DPKAD Kabupaten Karawang.

METROPLUS.ID — KARAWANG | Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan pagu anggaran Rp400 juta dari APBDTahun Anggaran 2026.


Berdasarkan penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hingga 30 Juni 2026 proses pengadaan proyek tersebut masih berada pada tahap evaluasi penawaran. Bahkan, per 6 Juli 2026, baru terdapat satu peserta yang mengajukan penawaran, yakni CV Perkasa Utama Abadi dengan nilai Rp399,7 juta, dan belum ditetapkan sebagai pemenang tender.


Namun di lapangan, aktivitas pekerjaan fisik justru telah terlihat lebih awal. Sejak 26 Juni 2026, sejumlah pekerja dilaporkan sudah melakukan kegiatan pemeliharaan di area kantor BPKAD Karawang, meskipun proses administrasi pengadaan belum rampung dan Surat Perintah Kerja (SPK) belum diterbitkan.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mensyaratkan seluruh tahapan administratif, mulai dari proses lelang, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak hingga penerbitan SPK, harus diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Sejumlah pekerja di lokasi bahkan mengaku tidak mengetahui perusahaan yang menaungi mereka.


“Saya tidak tahu nama kontraktornya siapa. Kami dibawa dari Garut,” ujar salah satu pekerja.


Pernyataan tersebut semakin memperkuat tanda tanya terkait pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, mengingat secara administratif proyek masih dalam proses tender.


Ketua Umum LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia (Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., mengecam keras dugaan tersebut. Ia menilai, jika pekerjaan benar dimulai sebelum prosedur selesai, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.


“Ini mencederai asas transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat dalam penggunaan anggaran negara,” tegasnya.


Nanang juga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan audit investigatif. Ia menilai, jika terdapat unsur pembiaran dari pihak berwenang, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum sebagai dugaan persekongkolan dalam pengadaan.


Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, kasus ini juga dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan jika tidak ditangani secara terbuka dan profesional.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Karawang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan dimulainya pekerjaan sebelum proses tender dinyatakan selesai. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya