![]() |
| Ilustrasi (AI), pengisisan BBM di SPBU. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, tepatnya pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas serta pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil audit, kebijakan pembelian BBM melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi salah satu sumber kerugian negara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya mencuat polemik pembelian solar menggunakan jerigen oleh Bidang SDA di SPBU. Padahal, sesuai regulasi, operasional alat berat seperti ekskavator seharusnya menggunakan BBM industri yang diperoleh melalui agen resmi Pertamina.
Pada saat dikonfirmasi pada 2025, mantan Kepala Bidang SDA menyatakan pembelian Pertamina Dex di SPBU tidak melanggar aturan. Namun, hasil audit BPK RI menyimpulkan sebaliknya dan menyatakan praktik tersebut sebagai kesalahan administratif yang berdampak pada kerugian negara.
Berdasarkan informasi dari Inspektorat Kabupaten Karawang, pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 telah selesai pada 9 Juni 2026. Meski demikian, hingga kini kerugian negara tersebut belum dikembalikan ke kas daerah.
“BPK sudah menyelesaikan pemeriksaan dan saat ini dalam tahap penyusunan laporan hasil pemeriksaan,” ujar salah satu pejabat Inspektorat.
BPK RI memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara paling lambat 9 Agustus 2026.
Temuan ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti hasil audit tersebut. Masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Minimnya respons dari pihak terkait dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut, baik melalui pengembalian kerugian negara maupun evaluasi internal terhadap pejabat terkait. (*)
