![]() |
| Apriyona, ST. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Aktivitas pengerukan tanah merah skala besar yang diduga tanpa izin di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Aktivis Karawang, Apriyona, S.T., mendesak aparat penegak peraturan daerah segera mengambil tindakan tegas.
Apriyona yang akrab disapa Onay menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang harus segera menghentikan aktivitas tersebut apabila terbukti melanggar aturan.
“Satpol PP harus bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. Jika penambangan itu ilegal, harus segera dihentikan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tanah hasil pengerukan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pengurugan proyek pembangunan di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka pihak kontraktor harus bertanggung jawab karena menggunakan material yang tidak memiliki legalitas.
“UNSIKA sebagai lembaga pendidikan milik negara harus memastikan seluruh proses pembangunan sesuai aturan. Pemenang tender proyek wajib menggunakan material yang berizin,” tegasnya.
Selain mendesak penindakan di tingkat daerah, Onay juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan audit terhadap proyek pembangunan yang tengah berjalan.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi, termasuk terkait sumber material yang digunakan.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan tim media dengan mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Jawa Barat. Namun, Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah tidak berada di tempat saat dikunjungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, kontraktor proyek, maupun pihak UNSIKA terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
