![]() |
| Lahan yang diduga Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perumahan Sadjati Garden City 2 Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang. |
Tuntutan tersebut juga diungkap dalam musyawarah warga yang digelar di Aula Masjid Sadjati, Sabtu malam (6/6/2026), yang dihadiri perwakilan warga, Pemerintah Desa Karangsinom, dan pihak pengembang perumahan.
Perwakilan paguyuban warga perumahan menegaskan bahwa warga hanya meminta hak dasar berupa fasilitas pemakaman yang layak dan manusiawi.
“Warga ingin memiliki TPU yang layak. Jangan sampai setiap ada yang meninggal harus bergantung pada kebijakan desa. Pengembang wajib memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
“Warga ingin memiliki TPU yang layak. Jangan sampai setiap ada yang meninggal harus bergantung pada kebijakan desa. Pengembang wajib memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, lokasi TPU yang disediakan saat ini berada di area persawahan dengan kondisi berlumpur, tergenang air, serta minim akses jalan, sehingga menyulitkan proses pemakaman.
Dalam forum tersebut, pihak pengembang menyampaikan rencana untuk melakukan pengurugan lahan TPU agar dapat digunakan secara layak. Namun warga menilai langkah tersebut harus segera direalisasikan, bukan sekadar janji.
Perwakilan developer, Faisal, mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi warga ke manajemen pusat untuk dibahas lebih lanjut.
Perwakilan developer, Faisal, mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi warga ke manajemen pusat untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami akan rapat dengan pihak pusat agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi dan tidak menimbulkan persoalan baru ke depannya,” kata Faisal.
Di sisi lain, polemik semakin berkembang setelah muncul perbedaan pernyataan dari aparatur Desa Karangsinom terkait penggunaan TPU desa.
Sebelumnya, Kaur Sosial desa menyatakan bahwa pada prinsipnya TPU desa tidak diperuntukkan bagi warga perumahan, kecuali dalam kondisi tertentu atas dasar kemanusiaan.
Namun dalam musyawarah, Kepala Dusun II, M. Truno, menyampaikan bahwa warga masih dapat berkoordinasi dengan pengurus makam jika membutuhkan lahan pemakaman.
“Silakan berkoordinasi dengan RT atau pengurus makam untuk penempatan lokasi,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan kebingungan di kalangan warga, yang menilai adanya ketidaksinkronan kebijakan di tingkat pemerintah desa.
Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan secara konkret. Mereka menegaskan bahwa fasilitas pemakaman bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi pengembang sebagai bagian dari tanggung jawab kepada konsumen.
Kini, perhatian warga tertuju pada realisasi janji developer. Jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan TPU di Perumahan Sadjati dikhawatirkan akan terus memicu konflik di tengah masyarakat. (Bodong)
