Proyek Jembatan Kalenkapal Karawang Rp9,2 M Diduga Abaikan K3 dan Gunakan LPG Subsidi

Proyek Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Proyek penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, senilai Rp9.201.858.927 dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2026, diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memanfaatkan LPG subsidi 3 kilogram untuk kepentingan konstruksi.


Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan penggantian jembatan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter itu dilaksanakan oleh CV Aspirasi Luhur dengan Nomor Kontrak 027.2/07/JLN/2026 dan masa kerja 180 hari kalender.


Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi ini bertolak belakang dengan imbauan keselamatan yang terpasang di lokasi proyek.


Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan tabung LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon sebagai bahan bakar untuk memotong besi H-Beam bekas penahan jembatan lama.


Penggunaan LPG subsidi dalam proyek konstruksi dinilai tidak sesuai peruntukan. Pasalnya, LPG 3 kilogram disediakan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, bukan untuk operasional perusahaan atau kontraktor.


Dilansir dari media cakarawala.net, salah seorang kepala pekerja mengakui pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja. Ia menyebut perlengkapan keselamatan tersedia di kendaraan proyek.


“APD ada di mobil,” ujarnya singkat.


Terkait pemotongan besi H-Beam, ia menjelaskan material tersebut akan dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.


Namun, penjelasan tersebut belum menjawab alasan pekerja tetap beraktivitas tanpa APD maupun dugaan penggunaan LPG subsidi dalam proyek tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Aspirasi Luhur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang juga belum memberikan keterangan resmi.


Temuan ini diharapkan menjadi perhatian Dinas PUPR Karawang dan instansi pengawas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain memastikan penerapan standar K3, pengawasan juga diperlukan guna menelusuri dugaan penyalahgunaan barang subsidi dalam proyek yang dibiayai uang negara.


Dengan nilai proyek lebih dari Rp9,2 miliar, pelaksanaan pekerjaan seharusnya tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga wajib mematuhi standar keselamatan kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya