![]() |
| Ujang Suhana, SH., MH., dengan latar belakang ilustrasi pemakaman umum. |
KARAWANG – Polemik penyediaan Tempat emakaman Umum (TPU) oleh pengembang perumahan di Kabupaten Karawang kian memanas. Banyak pengembang dinilai abai dalam menyediakan fasilitas pemakaman yang layak, sehingga memicu keresahan warga saat harus memakamkan anggota keluarga.
Sering kali, lahan pemakaman yang disediakan pengembang hanya berupa tanah persawahan yang belum diurug. Kondisi tersebut membuat area makam berlumpur dan tergenang air, sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan. Akibatnya, warga terpaksa menggunakan TPU milik desa, yang kerap memicu konflik sosial dengan warga setempat.
Praktisi hukum, Ujang Suhana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyediaan TPU bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan kewajiban mutlak pengembang kepada konsumen.
Menurut Ujang, pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman seluas 2% dari total lahan yang dibangun, sesuai dengan mandat UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 47, 48, dan 52.
"Pengembang perumahan wajib memenuhi penyediaan tanah TPU. Apabila tidak dipenuhi, pengembang bisa dikenakan sanksi sesuai PP No. 12 Tahun 2021 serta Permen PUPR No. 14 Tahun 2017," tegas Ujang Suhana.
Lebih jauh, Ujang mengingatkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana.
"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, pengembang perumahan yang lalai terhadap kewajibannya juga dapat dikenakan sanksi pidana," tambahnya.
Ujang menekankan bahwa menyediakan lahan apa adanya, terutama lahan sawah yang belum diurug, tidaklah dibenarkan secara hukum maupun kemanusiaan. Pengembang diwajibkan memastikan lahan tersebut siap pakai, aman, dan layak digunakan kapan pun dibutuhkan oleh penghuni perumahan.
"Kalau lahan pemakaman berupa tanah sawah, itu tidak boleh. Harus diurug dulu sehingga tidak menyulitkan warga saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia," ujar Ujang.
Ketergantungan warga perumahan terhadap TPU desa akibat kelalaian pengembang telah menciptakan beban sosial yang berkepanjangan. Konflik terkait biaya administrasi hingga penolakan pemakaman oleh warga desa menjadi bukti nyata perlunya ketegasan dari pihak terkait.
Pernyataan praktisi hukum ini menjadi peringatan keras bagi pengembang perumahan di Karawang untuk segera memperbaiki fasilitas pemakaman mereka. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah lebih proaktif menindak pengembang yang tidak memenuhi standar kewajiban ini demi menjamin hak-hak dasar konsumen. (*)
