![]() |
| Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Nur, latar belakang Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh saat sidak THM. |
Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Nur, menyatakan sidak tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah atas keresahan masyarakat, termasuk terkait viralnya video pesta di salah satu THM yang memicu perhatian publik.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Bupati Karawang, terutama dalam penertiban THM ilegal,” ujar Tajudin, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan aspirasi yang sebelumnya disampaikan MUI bersama tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan pada 10 Juni 2026.
MUI juga mendorong pemerintah daerah untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, termasuk yang menjual minuman beralkohol dan meresahkan masyarakat.
“Kami berharap THM ilegal dapat ditutup dan dialihkan menjadi kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas Aep.
Dalam sidak tersebut, Pemkab Karawang bersama Forkopimda memeriksa legalitas perizinan usaha, operasional tempat, izin penjualan minuman beralkohol, hingga potensi pelanggaran lainnya.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, termasuk dugaan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sesuai. Pemerintah daerah memastikan temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah tempat usaha juga dinilai masih membutuhkan pembinaan terkait kelengkapan perizinan dan administrasi.
Aep meminta seluruh pelaku usaha segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
“Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Bagi yang melanggar aturan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (*)
