![]() |
| Ketua Karangtaruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman bersama korban dan kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Karawang. |
METROPLUS.ID – KARAWANG | Dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pengurus Karang Taruna di Kabupaten Karawang resmi dilaporkan ke Polres Karawang, Kamis (25/6/2026). Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena mengarah pada dugaan tindak pidana serius.
Korban diketahui bernama Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari. Laporan disampaikan oleh Tim Hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang ke Satreskrim Polres Karawang.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami melaporkan dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus kami. Kami berharap kasus ini diungkap secara terang,” ujar Dhani.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya didatangi sejumlah orang tak dikenal dan dipaksa masuk ke dalam mobil. Dalam perjalanan, korban mengaku mengalami intimidasi.
Korban juga menyebut matanya ditutup menggunakan pakaian dan dilakban sebelum dibawa ke lokasi yang tidak diketahui. Di tempat tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik.
“Korban mengaku dipukul, ditendang, hingga dicambuk menggunakan selang. Ia juga mendengar suara yang diduga letusan senjata api,” kata Dhani.
Setelah itu, korban disebut ditinggalkan di bawah jembatan dalam kondisi tangan terborgol dan mata tertutup.
Kuasa hukum Karang Taruna, Yaya Taryana, menilai kasus ini mengarah pada dugaan pidana berat, termasuk penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan.
Secara hukum, kasus ini berpotensi dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan. (*)
