![]() |
| Ketua Karawang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman. Latar belakang ilustrasi kekerasan (AI). |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna di Karawang memunculkan kekhawatiran terkait ruang demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Korban, Hendro alias Kodok, diketahui sebelumnya aktif mengajak dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait peluang kerja. Ajakan tersebut disampaikan melalui media sosial.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman, menyebut aktivitas tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial organisasi.
“Karang Taruna hanya mengajak musyawarah dan dialog soal peluang kerja bagi pemuda. Itu bagian dari peran sosial kami,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Namun, tak lama setelah aktivitas tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang tak dikenal. Ia disebut dipaksa masuk ke mobil, disekap, dan mengalami penganiayaan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Karawang oleh Tim Hukum Karang Taruna.
Dhani menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini tidak hanya menjadi kasus kriminal, tetapi juga menyentuh isu kebebasan berpendapat.
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Ini menjadi pertanyaan besar, apakah masyarakat masih memiliki ruang aman untuk menyampaikan aspirasi tanpa tekanan,” katanya.
Karang Taruna berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak sipil masyarakat.
