Dugaan Proyek Drainase Tak Transparan, Nomor SPK di Papan Informasi Masih Kosong

Proyek drainase di Dusun Cilewo Desa Cilewo Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.

KARAWANG – Dugaan ketidaktransparanan proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Cilewo RT 005/002, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, menjadi sorotan setelah papan informasi proyek diduga tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) secara lengkap.


Berdasarkan pantauan di lokasi, papan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang hanya menampilkan kode 027.2/ /SDA/2026 tanpa nomor inti SPK. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp188.842.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Kertabumi 99.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang maupun manajemen CV Kertabumi 99 belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait kejelasan nomor SPK serta pengawas lapangan tidak mendapatkan respons.


Kondisi ini memicu reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia. Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH., menilai tidak dicantumkannya nomor SPK pada papan proyek berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.


“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk transparansi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika nomor SPK dikosongkan, patut dipertanyakan ada apa di baliknya,” ujar Nanang, Rabu (3/6/2026).


Ia juga menyoroti sikap bungkam dari pihak dinas maupun kontraktor yang dinilai memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan administrasi.


Menurut Nanang, nomor SPK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek. Tanpa kejelasan tersebut, publik berhak mempertanyakan legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung.


“Kami mendesak Kepala Dinas PUPR Karawang segera mengevaluasi kinerja Bidang SDA dan memberikan teguran kepada kontraktor. Nomor SPK harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.


LBH Maskar Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.


“Kami tidak ingin ada praktik ‘kucing-kucingan’ dalam penggunaan uang rakyat. Semua harus jelas, mulai dari administrasi hingga pengawasan di lapangan,” tambah Nanang.


Sementara itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya Bidang SDA, serta pihak CV Kertabumi 99 guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya