Dua Ritel F&B di Karawang Tunggak Pajak Restoran Rp 10 Miliar, Pemda Diminta Tegas

Asep Agustian, SH., MH.

KARAWANG – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran hingga mencapai Rp10 miliar sejak 2025.


Informasi tersebut dikonfirmasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang. Kedua perusahaan yang memiliki banyak cabang di wilayah Karawang itu masing-masing tercatat menunggak pajak sekitar Rp5 miliar.


Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Ia menilai pembiaran akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.


“Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, cabut saja izin operasionalnya. Jangan sampai jadi contoh buruk bagi pengusaha lain,” ujar Asep, Kamis (11/6/2026).


Asep juga mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, jika diperlukan dalam proses penagihan pajak tersebut.


“Bisa juga disegel sementara operasionalnya sampai kewajiban pajaknya dipenuhi,” tegasnya.


Ia menilai alasan gangguan bisnis akibat isu boikot produk tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari kewajiban pajak, mengingat aktivitas usaha kedua perusahaan tersebut tetap berjalan.


Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut. Menurutnya, nilai Rp10 miliar itu sudah termasuk denda yang terus bertambah setiap bulan.


“Ya, masing-masing sekitar Rp5 miliar. Itu sudah termasuk denda karena belum dibayar sejak 2025,” kata Sahali.


Bapenda, lanjut Sahali, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan, dan keduanya mengakui masih memiliki tunggakan pajak.


Untuk mempercepat proses penagihan, Bapenda juga telah menggandeng Kejari Karawang melalui mekanisme surat kuasa khusus.


“Kami minta itikad baik dari kedua perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya,” tandasnya. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya