Aktivitas Tambang Dilegalkan dan Truk ODOL Beroperasi 24 di Jalan Badami-Loji, KDM Dianggap Tidak Tegas

Ilustrasi Dedi Mulyadi dan Ujang Nurali.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Kerusakan parah ruas Jalan Badami–Pangkalan di Karawang Selatan kembali menuai sorotan. Tingginya lalu lintas truk bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL) yang diduga beroperasi hampir tanpa pembatasan waktu, ditambah aktivitas pertambangan di kawasan yang disebut sebagai zona lindung geologi, memicu kritik tajam dari masyarakat.


Tokoh masyarakat Karawang Selatan, Ujang Nurali, menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berdampak pada infrastruktur dan lingkungan.


“Akhirnya KDM melegalkan aktivitas operasional truk ODOL bebas 24 jam di ruas Jalan Badami–Pangkalan dan melegalkan pertambangan di zona Lindung Geologi KBAK Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang,” ujar Ujang dalam keterangannya.


Ia mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak konsisten dalam menangani persoalan lingkungan, khususnya di Karawang Selatan.


“Biasanya sikap KDM di wilayah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat sangat tegas terhadap pertambangan dan perusakan lingkungan. Namun di Karawang Selatan justru terlihat melempem. Ada apa? Mengapa tidak berani bertindak?” katanya.


Ujang juga mengungkapkan bahwa persoalan legalitas infrastruktur pendukung aktivitas industri sebenarnya telah menjadi perhatian sejak 2025, salah satunya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada 17 September 2025.


Berdasarkan surat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Agung Wahyudi, disebutkan bahwa hingga saat itu PT Jui Shin Indonesia belum memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jalan masuk pada jembatan penghubung Karawang–Bekasi.


Selain itu, dalam surat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tertanggal 17 September 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, dijelaskan bahwa belum pernah diterbitkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk kegiatan PT Jui Shin Indonesia di wilayah Karawang.


Menurut Ujang, dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas akses jalan dan dampak lalu lintas sudah lama menjadi perhatian pemerintah, namun hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.


Ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kendaraan berat maupun kegiatan pertambangan yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan potensi kerusakan lingkungan di Karawang Selatan.


Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun instansi terkait atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Edward)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya