Aktivitas Galian Tanah Besar-Besaran di Kotabaru Karawang Diduga Langgar Moratorium Pemprov Jabar

Galian tanah di Desa Pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang

METROPLUS.ID - KARAWANG | Aktivitas pengerukan tanah merah skala besar yang diduga tanpa izin resmi terjadi di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.


Lahan yang dieksploitasi diperkirakan mencapai ribuan meter persegi. Sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat terus mengeruk tanah, kemudian diangkut menggunakan dump truck ke luar lokasi.


Material tanah merah tersebut diduga digunakan untuk proyek pemadatan lahan (urugan) pembangunan salah satu kampus negeri di Karawang.


Akses menuju lokasi galian diketahui dijaga ketat oleh sejumlah orang. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang petugas yang berjaga, pada Senin (29/6/2026), yang bersangkutan  mengatakan bahwa tanah tersebut untuk pengarugan kampus Perguruan Tinggi Negeri di Kabupaten Karawang.


"Dikirim ke UNSIKA Kang," ujarnya.


Temuan ini bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penertiban tambang ilegal.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas galian. Jika kegiatan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), seharusnya tidak ada upaya pembatasan terhadap kerja jurnalistik.


Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, wilayah Kabupaten Karawang tidak tercatat sebagai lokasi tambang tanah (quarry) yang memiliki izin lengkap.


Pengawasan ketat dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap aturan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas berupa penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, hingga evaluasi kontrak proyek perlu dilakukan.


Permasalahan galian ilegal menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah sekaligus menguji keseriusan pemerintah dalam memberantas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. (bdg)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya