Rekrutmen THL di PUPR Karawang Dinilai Langgar Kebijakan Bupati

Asep Agustian, SH., MH.

KARAWANG — Polemik dugaan praktik tidak transparan dalam rekrutmen tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pungutan Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Rengasdengklok, kini sorotan publik beralih pada dugaan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.


Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menilai keberadaan THL di lingkungan Dinas PUPR bertentangan dengan kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.


Menurutnya, sejak pemerintah daerah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari tenaga honorer, maka seharusnya tidak ada lagi perekrutan THL di setiap instansi pemerintah daerah.


“Kalau masih ada THL, ini jelas mengangkangi kebijakan bupati,” ujar Askun.


Ia menyoroti adanya dugaan seorang THL berinisial ‘A’ yang masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Padahal, sebelumnya ia mengaku telah mengingatkan pihak terkait untuk segera memberhentikan yang bersangkutan.


“Saya sudah mengingatkan jauh hari sebelumnya agar segera diberhentikan. Tapi tidak digubris, dengan alasan masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan lama,” katanya.


Lebih lanjut, Askun mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk menggaji THL tersebut. Ia menilai hal ini penting untuk diungkap guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.


“Kalau memang bekerja, tentu harus digaji. Pertanyaannya, gajinya dari mana? Apakah dari anggaran dinas atau dari pribadi pejabat terkait?” ujarnya.


Ia bahkan menyindir, jika benar gaji tersebut berasal dari pihak tertentu, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara serius.


Selain itu, Askun juga mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut. Menurutnya, jika benar terjadi, maka hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap garis kebijakan pimpinan daerah.


“Apakah kadis mengetahui ini? Kalau tidak, berarti ada kebijakan yang berjalan di luar kontrol. Ini bisa dianggap melangkahi bupati,” tegasnya.


Atas temuan tersebut, Askun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR untuk segera mengambil tindakan tegas.


Ia meminta agar tidak hanya memberhentikan THL yang bersangkutan, tetapi juga memberikan sanksi kepada pihak yang diduga melakukan perekrutan.


“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di instansi lain yang sudah tidak lagi mempekerjakan THL. Harus ada sanksi tegas,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya