![]() |
| Asep Agustian (Askun) |
KARAWANG – Perhimpunan Advokat Indonesia Karawang melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar lingkungan dan perizinan.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi, namun tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan dampak lingkungan.
Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan limbah dapur yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan jika tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar nasional.
“Dapur SPPG di mana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar. Mungkin ada IPAL, tapi apakah sudah sesuai SNI?” ujar Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menekankan bahwa IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk memastikan limbah aman bagi lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah dapur SPPG. Padahal, menurutnya, setiap bangunan wajib memiliki legalitas tersebut sebelum digunakan.
“Jangan berdalih ini program pusat. Di Karawang ada otonomi daerah, semua tetap harus patuh aturan, termasuk PBG,” tegasnya.
Askun menilai, operasional dapur SPPG memiliki risiko tinggi karena melibatkan penggunaan gas, listrik, dan peralatan bertekanan, sehingga wajib memenuhi standar keamanan dan perizinan.
“Potensi kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan itu nyata. Jangan sampai sekarang keracunan, ke depan muncul insiden lain yang lebih besar,” katanya.
Ia juga mempertanyakan peran Satgas MBG Karawang dalam memastikan standar operasional dapur SPPG berjalan sesuai ketentuan.
“Apakah Satgas hanya bergerak saat ada kasus keracunan, atau juga memastikan kelengkapan IPAL dan PBG sejak awal?” ujarnya.
PERADI Karawang meminta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, DPMPTSP Kabupaten Karawang, serta Satpol PP bersama Satgas MBG untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG.
“Jangan ada tebang pilih. Kalau bangunan lain tanpa PBG bisa ditutup, maka dapur SPPG juga harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, PERADI menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas dinilai penting agar program pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi operasional dapur SPPG, khususnya terkait pengelolaan limbah dan potensi gangguan lingkungan di sekitarnya. (*)
